6 oknum polisi kasus pengeroyokan di Kalibata akan sidang etik

id Trunoyudo wisnu andiko, polri, kalibata, pengeroyokan kalibata, pelanggaran etik

6 oknum polisi kasus pengeroyokan di Kalibata akan sidang etik

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Jakarta (ANTARA) - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara oleh Divpropam Polri, menyimpulkan bahwa keenam anggota polisi yang telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, akan disidang Komisi Kode Etik Polri.

Menurut dia, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, selain memproses secara pidana. Dia mengatakan sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Adapun penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Dia menyebut bahwa keenam anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Menurut dia, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6 polisi kasus Kalibata lakukan pelanggaran berat akan disidang etik

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE