Logo Header Antaranews Kepri

Karimun Segera Terapkan Perda PDAM

Rabu, 10 April 2013 23:04 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau segera menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum sebagai bentuk penerapan Perda tentang PDAM yang telah disahkan pada 28 Maret 2013.

"Pemilihan Direktur PDAM segera kami lakukan dengan status sementara sebagai pelaksana tugas yang diangkat dengan surat keputusan bupati," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Karimun Herwansyah di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Herwansyah mengatakan bahwa penunjukan Direktur PDAM merupakan tindak lanjut dari revisi Perda No2 tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah (Perusda) yang mengamanatkan agar unit usaha air bersih (UUAB) dikelola satu perusahaan terpisah dari Perusda.

"Proses pemilihan Direktur PDAM cukup panjang, termasuk juga masalah manajemen. Apalagi nanti akan ada pengalihan aset UUAB yang selama ini dikelola oleh Perusda," ucapnya.

Dia juga mengatakan sedang menyusun struktur manajemen PDAM Tirta Karimun, mulai dari badan pengawas, jajaran direksi serta infrastruktur pendukung lainnya.

"Struktur direksi PDAM tetap mengacu pada perda. Kita berharap pembentukan direksi PDAM dapat meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan," ucapnya.

Terkait tarif air bersih yang masih mengacu pada perda yang lama, yaitu Rp1.200 per meter/kubik, dia mengatakan akan ditetapkan oleh direksi terpilih.

"Itu masalah teknis dan yang mengaturnya adalah manajemen setelah terbentuk nanti," tambahnya.

Sementara itu, beberapa pelanggan UUAB di Tanjung Balai Karimun berharap pendirian PDAM oleh pemerintah daerah dapat memperbaiki kinerja pendistribusian air bersih.

"Air yang didistribusikan saat ini berkualitas buruk, tidak bisa diminum dan sering macet. Kami berharap direksi PDAM nanti benar-benar bekerja profesional sehingga air yang didistribusikan benar-benar memenuhi syarat kesehatan," kata warga, Johan.

Menurut Johan, kenaikan tarif air pascapendirian PDAM tidak masalah asalkan diiringi dengan perbaikan kinerja pelayanan kepada pelanggan.

"Tapi, kenaikan itu tentu yang wajar sehingga tidak memberatkan pelanggan," tambahnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026