Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun Temukan Indikasi Manipulasi Data Honorer

Jumat, 19 April 2013 21:16 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi A DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menemukan indikasi manipulasi data sejumlah honorer yang memenuhi kriteria menjadi calon pegawai negeri sipil tahun 2013 dalam daftar normatif tenaga honorer kategori II terbitan dinas pendidikan.

"Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 137/KPTS/2008 tentang Penetapan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan Sekolah Negeri dan Swasta pada 31 Desember 2008, jelas memaparkan 12 orang tercatat dalam daftar normatif tenaga honorer kategori II, bukan tenaga honorer yang murni direkrut pada tahun 2004/2005," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Jamaluddin yang komisinya membidangi hukum dan kinerja aparatur, berpendapat surat Kepala Dinas Pendidikan No 137/KPTS/2008 yang ditandatangani Harris Fadillah itu dapat dijadikan bukti bahan sanggahan ke Kelompok Kerja Penanganan Tenaga Honorer Pemkab Karimun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional di Pekanbaru, serta dapat dijadikan bukti bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap manipulasi data honorer di Karimun.

"Terkait hal itu, secara serta merta kedua belas tenaga honorer berinisial, WS, Km, Cd, SS, WN, RBC, GI, DA, Ap, DRS, RD dan Ad, gagal menjadi tenaga honorer kategori II yang memenuhi kriteria menjadi CPNS 2013. Rata-rata mereka tercatat sebagai tenaga honorer pada tahun 2006 dan 2007, hanya satu orang yang tercatat sebagai honorer direkrut pada 1 Desember 2005," jelasnya.

Dia mengatakan bukti lain telah terjadi manipulasi data honorer di Karimun, yakni sejumlah tenaga honorer yang tercatat pada daftar normatif tenaga honorer kategori II hasil validasi BKN, direkrut tahun 2004 dengan sumber pembiayaan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sepengetahuan saya program BOS untuk tingkat SD dan SMP, awalnya dimulai oleh pemerintah pusat pada bulan Juli 2005, tujuannya untuk percepatan pencapaian program Wajib Belajar 9 tahun. Sebab itu sudah selayaknya data honorer yang dibiayai dengan dana BOS perlu diteliti ulang, karena otomatis masa kerja tenaga honorer yang dibiayai dengan dana BOS, terhitung belum satu tahun direkrut sebagai honorer pada tanggal 31 Desember 2005," katanya.

Pidana

Masih pada kesempatan itu, Jamaluddin menuturkan tentang manipulasi data honorer kategori II tersebut pejabat berwenang dan honorer terkait bisa dipidana.

"Saya harap mereka tidak hanya dikenai dengan sanksi sebatas pembatalan honorer, tetapi juga dikenai sanksi pidana pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Dia mengatakan, sanksi tegas secara administrasi maupun hukum harus dikenakan terhadap semua pihak yang terlibat manipulasi data honorer, termasuk unit kerja yang melakukan pemeriksaan kembali identitas honorer pascaterbitnya Daftar Normatif Tenaga Honorer Kategori II.

"Saat memberikan data, mereka telah menandatangani fakta integritas. Selain itu tujuannya untuk menimbulkan efek jera, sehingga pada kesempatan berikutnya tidak ada pihak manapun yang berani memanipulasi data," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Karimun, Kamarullazi, mengatakan terkait adanya tudingan manipulasi data itu.

"Jika menemukan bukti, masyarakat kami persilakan untuk menyampaikan pengaduannya, baik secara langsung maupun tertulis kepada Kelompok Kerja Penanganan Tenaga Honorer, ke RKN Regional di Pekanbaru dan BKN. Apabila memang terbukti honorer yang disanggah bisa dieleminasi," katanya.

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No B/751/M.PAN-RB/03/2013, 18 Maret 2013 tentang Penyampaian Data Tenaga Honorer Kategori II dan Surat Kepala BKN Negara No K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, setelah data honorer dipublikasikan, masing-masing unit kerja yang memiliki tenaga honorer sebagaimana terlampir dalam daftar nominatif tenaga honorer kategori II harus segera melakukan tindak lanjut yakni, pertama, segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.

Kedua, mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS.

Tentang persyaratannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2012 sebagai berikut,

Pertama berusia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 01 Januari 2006.

Kedua, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menerus dan tidak terputus pada unit kerja masing-masing.

Persyartatan ketiga, telah dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang. Keempat, telah memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga kini Pemkab Karimun belum mengumumkan nama honorer yang tercatat dalam daftar normatif tenaga honorer kategori II hasil validasi aplikasi BKN melalui media cetak lokal maupun media "online".

Berdasarkan daftar normatif tenaga honorer kategori II yang diterbitkan oleh Pemkab Karimun tercatat sebanyak 151 honorer, jumlah data itu sesuai dengan validasi aplikasi BKN.

Ke-151 honorer tersebar di sejumlah unit kerja yakni, Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam, satu orang, Bagian Pemerintahan Umum dua orang, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana satu orang, Dinas Pekerjaan Umum satu orang, Dinas Pendidikan delapan orang, Dinas Pertanian dan Kehutanan satu orang. Kantor Pemuda dan Olah Raga satu orang, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja satu orang, kecamatan 18 orang, kelurahan 17 orang. Puskesmas 13 orang dan RSUD Karimun satu orang orang, Guru SD 54 orang. Sekretariat DPRD satu orang, guru SLTA 20 orang dan SLTP 12 orang. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026