Logo Header Antaranews Kepri

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Darat Batam

Selasa, 23 April 2013 21:28 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Tim dari Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam dibantu anggota Kepolisian Polresta Batam Rempang Galang dan TNI melakukan razia terhadap tambang pasir darat ilegal di Tembesi karena merusak lingkungan.

"Kami mengamankan lima alat berat, dua truk yang sedang memuat pasir dan empat mesin penyedot pasir. Kami juga mengamankan beberapa operator tambang," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Dendi N Purnomo di Batam, Selasa.

Dendi mengatakan, beberapa orang yang juga diamankan sedang menjalani penyidikan oleh tim penyidik lingkungan Bapedalda Kota Batam.

"Ini untuk kesekian kalinya kami melakukan penertiban, karena pemerintah kota sudah melarang semua tambang pasir darat Batam karena sangat merusak lingkungan," kata dia.

Ia mengatakan pada operasi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa mesin besar penyedot pasir dan belasan truk pengangkut pasir.

"Kami masih menahan truk-truk tersebut untuk melakukan penyidikan. Kalau memang mengangkut pasir tanpa izin akan diproses secara hukum," kata dia.

Berdasarkan laporan yang masuk, kata Dendi, di Batam ada sekitar 72 titik lokasi penambang pasir darat ilegal yang tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah penambang sekitar 150 orang. Namun setelah dilakukan pengecekan hanya 24 yang aktif.

"Dari 24 titik tersebut kami kelompokkan menjadi lima titik besar. Itulah yang menjadi target penertiban kami hingga akhir tahun. Hingga akhir 2012 penambangan pasir darat ilegal sudah merugikan negara sekitar Rp22 miliar," kata dia.

Setelah semua tambang ilegal ditertibkan, kata Dendi, lubang-lubang besar bekas galian akan ditutup dan dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan, pemerintah kota sudah mengimbau seluruh penambang pasir darat ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.

"Pemerintah akan mencarikan solusi agar penambang pasir tersebut dapat bekerja di bidang lain. Yang jelas seluruh tambang pasir darat di Batam dilarang," kata dia.

Ia mengatakan, Wali Kota Batam pada akhir 2010 sudah megeluarkan peraturan pelarangan tambang pasir darat ilegal di seluruh Pulau Batam karena dampaknya merugikan lingkungan. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026