
Megawati tolak wacana Pilkada melalui DPRD

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa partainya menolak secara tegas wacana mengubah sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung menjadi melalui DPRD.
"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," kata Megawati dalam acara penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin, (12/1).
Presiden Kelima RI tersebut menuturkan bahwa PDI Perjuangan menganggap pelaksanaan Pilkada secara langsung merupakan capaian penting serta hasil dari perjuangan rakyat dalam mewujudkan demokratisasi pasca-Reformasi.
"Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang Rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan," ujarnya.
Megawati menjelaskan bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD merupakan praktik masa lalu yang tidak menjamin penguatan demokrasi maupun akuntabilitas kekuasaan. Selain itu, ia membantah klaim bahwa sistem perwakilan dapat mengurangi biaya politik.
Megawati juga menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.
Megawati juga mengutip esensi putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Selain itu, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.
"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," ujar Megawati.
Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan.
Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk berdiri di garis depan dalam menjaga hak rakyat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Megawati sebut wacana Pilkada melalui DPRD pengkhianatan reformasi
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026
