
BNNP Kepri musnahkan 5,9 kg sabu hasil pengungkapan tahun 2026

Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram hasil ungkapan kasus selama periode Januari-Februari 2026.
“Selama periode Januari-Februari 2026 kami menerima empat laporan kasus narkotika, di mana barang bukti total beratnya 5.913,25 gram dan sudah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium 275 gram,” kata Penyidik Madya BNNP Kepri Bravo Asena di Batam, Jumat.
Dia menyebut dari empat laporan tersebut terdapat enam tersangka yang ditangkap, dengan modus mengirim narkoba lewat transportasi laut dan udara.
“Satu kasus diungkap di Pelabuhan Batu Ampar, dua kasus di Bandara Raja Haji Fisabilillah dan satu kasus di Bandara Hang Nadim Batam,” ujarnya.
Baca juga: Perkuat suplai energi Batam, PGN alokasikan 30 BBTUD gas dari WNTS Pemping
Menurut dia, transportasi laut dan udara di Kepri menjadi pilihan bagi para pelaku pengedar narkoba untuk memindahkan barangnya.
Mereka yang ditangkap adalah kurir yang terbujuk dengan upah untuk membawa narkotika tersebut.
Daerah tujuan pengiriman narkotika tersebut ke Jawa Timur dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Modusnya masih sama, menyimpan narkoba dalam koper. Mereka mendapat upah bervariatif kisaran Rp10 juta hingga Rp25 juta per satu kilo gram pake,” ujarnya.
Adapun sabu yang dikirim tersebut berasal dari Malaysia, yang dikirim transit lewat Kepri.
Kepri dipilih karena daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terbujuk rayu menjadi transporter atau pengirim karena jalur transportasi laut dan udara itu pasti akan menjadi pilihan bagi mereka untuk mempercepat pengiriman (narkotika) dari berbagai wilayah,” kata Bravo.
Baca juga: Perkuat suplai energi Batam, PGN alokasikan 30 BBTUD gas dari WNTS Pemping
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
