Polda Kepri musnahkan 96 kg sabu hasil ungkap kasus selama bulan Maret 2025

id sabu 93 kg, polda kepri, pemusnahaan barang bukti, kepri, ditresnarkoba polda kepri

Polda Kepri musnahkan 96 kg sabu hasil ungkap kasus selama bulan Maret 2025

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo (tengah) memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti barkotika seberat 96 Kg sabu di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu (16/4/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 96,4 kilogram hasil pengungkapan kasus selama bulan Maret 2025.

Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo dihadiri pemangku kepentingan terkait di antaranya Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, BNNP Kepri, BPOM, dan Pengadilan Negeri.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri periode Maret 2025 dengan jumlah perkara 10 laporan polisi, tersangka sebanyak 15 orang,” kata Anom di Mapolda Kepri, Rabu.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri AKBP Suherlan menjelaskan dari 10 perkara tersebut, ada dua laporan polisi yang signifikan jumlah barang bukti narkotikannya, yakni pengungkapan tanggal 25 Maret 2025, tempat kejadian perkara di Desa Berakit, Kabupaten Bintan dengan barang bukti sebanyak 93.343 gram (93 kg) sabu.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, ketiganya adalah kurir yang dibayar untuk mengirimkan sabu seberat 93 Kg dari Malaysia ke Jakarta,” kata Suherlan.

Kasus ini, kata dia, masih dalam proses penyidikan, mendalami keterlibatan pihak lain selaku pengendali maupun penerima serta pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Sabu 93 kg tersebut dikemas dalam bungkus teh China warna merah, sebanyak 93 bungkus, diselundupkan dengan modus menggunakan kapal nelayan.

“Pengakuan tersangka yang 93 Kg ini mereka bukan dari Kepri tapi dari Jawa. Mereka baru diupah untuk operasional membeli kapal dan operasional jalan sebesar Rp200 juta,” katanya.

Baca juga: Polda Kepri tunggu hasil audit kerugian korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Kapal penjemput narkoba itu, kata dia, dibeli pelaku seperti kapal nelayan, disamarkan dengan ada jaring di atas kapal. Pelaku menjemput narkoba di OPL perbatasan Malaysia.

Kasus menonjol lainnya, pengungkapan di Pelabuhan Domestik Ferry Sekupang, Batam, barang bukti 3.995 butir ekstasi, dibawa oleh tersangka berinisial B.

Selain memusnahkan barang bukti sabu, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.970 butir dari jumlah total barang bukti 4.043 butir, sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.

Rata-rata dari 15 tersangka tersebut, berperan sebagai kurir, mereka terdiri atas 14 laki-laki dan satu orang perempuan.

Untuk tersangka dengan barang bukti lebih dari 5 kg terancam hukuman pidana mati.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kepri ini tidak terlepas dari peran semua pihak, yang mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kepri.

“Pengungkapan ini tidak hanya sampai di sini, komitmen Polda Kepri setiap adanya pengungkapan ini tentunya harus dilakukan pemusnahan barang bukti dan perkara tetap lanjut,” kata Pandra.

Sebelum dimusnahkan, Tim Dokkes Polda Kepri melakukan uji sample untuk membuktikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar narkoba, setelah teruji, narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin incinerator milik BNNP Kepri.

Baca juga: Dokter kandungan pelaku pelecehan di Garut ditangkap polisi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE