
PLN Batam Putus 39 Sambungan Listrik Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Bright PLN Batam (anak perusahaan PT PLN persero) memutus 39 sambungan listrik ilegal rumah tangga di Bengkong Indah, Kota Batam yang diambil langsung dari kabel induk tanpa melalui meteran.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak setahun lalu. Penyaluran arus listrik ini telah mendapatkan izin dari Bright PLN Batam," kata petugas pengutip pada ke-39 rumah tangga tersebut, Lis saat sambungan tersebut diputus oleh PLN Batam, Senin.
Lis mengatakan, setiap rumah tangga harus membayar Rp200 ribu per bulan pada pengelola yang menyalurkan listrik ke rumah-rumah penduduk tersebut.
Ia juga mengatakan, pihak pengelola telah memiliki surat izin yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan membayar tagihan listrik setiap bulannya ke PLN.
Setiap warga yang ingin rumahnya dialiri listrik dari sambungan tersebut, kata dia, warga dibebankan biaya Rp1,3 juta dengan perincian Rp600 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp700 ribu untuk biaya petugas, yang merupakan oknum b'right PLN Batam.
Manajer Bidang Pelayanan b'right PLN Batam, Solider Sinaga menjelaskan, penyambungan dan penyaluran arus listrik kepada 39 warga di Bengkong Indah dan Seraya Atas ini jelas-jelas ilegal.
"Penyambungan dilakukan langsung melalui kabel induk bright PLN Batam, tanpa melalui meteran. Berarti ilegal," kata dia.
Solider mengatakan, pengelola menggunakan dua kabel ukuran berbeda untuk penyambungan arus listrik. Kabel kecil yang merupakan kabel konsumen, disalurkan sebagaimana mestinya dan masuk (input) ke meteran dengan daya 310 ampere.
Selain itu, kata dia, ada juga kabel lain yang lebih besar dengan warna yang sama, disambung langsung ke kabel keluaran (output) meteran dengan daya yang dihasilkan, mencapai 348 ampere atau lebih dari 120 ampere.
"Output ini merupakan daya listrik pada siang hari, dan akan jauh lebih besar saat malam hari. Berdasarkan pemeriksaan, terjadi perbedaan antara arus yang masuk dan arus yang keluar," kata dia.
Ia mengatakan, akan menghitng secara pasti kerugian yang dialami PLN Batam terkait penyambungan ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
"Kami akan menghitung kerugian yang timbul dari kegiatan ilegal ini. Kepada pelanggan akan ditetapkan tagihan susulan, dan dayanya akan dikembalikan ke semula," kata Solider. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
