Logo Header Antaranews Kepri

Red Bull Ilegal Beredar di Kepri

Senin, 8 Juli 2013 00:29 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Minuman energi bermerk Red Bull yang diproduksi di Thailand beredar ilegal di Batam dan membahayakan masyarakat bila dikonsumsi, kata Kepala BPOM di Batam I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

"Red Bull beredar di seluruh Kepri. Di Tanjungpinang, Anambas dan lainnya dijual di pinggir-pinggir jalan," kata Ayu dalam jumpa wartawan di Batam, Jumat.

Redbull produksi Thailand mengandung kafein 80 mili gram per kemasan. Di atas batas toleransi BPOM yaitu 50 mili gram per kemasan.

Selain kandungan yang kafein yang tinggi, minuman itu juga berbahaya karena kafein yang dikandungnya merupakan zat kimia, bukan murni seperti yang terkandung di dalam kopi.

Menurut dia, minuman berenergi itu masuk ke Kepri melalui jalur ilegal dari Singapura. "Cara masuknya, tidak ikut pengawasan di 'entry point'," kata dia.

Jika masuk melalui jalur legal, maka seharusnya sudah melalui prosedur produk terdaftar dan memiliki kode ML.

Sementara itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Red Bull dan meminta seluruh pelaku usaha tidak lagi mengimpor, mengedarkan atau menjual Red Bull Energy Drink yang belum terdaftar di BPOM demi keselamatan masyarakat.

Berdasarkan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197, setiap orang yang mengedarkan farmasi yang tidak memiliki izin edar terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026