Logo Header Antaranews Kepri

Harga Pangan Naik Karena Kendala RIPH

Jumat, 12 Juli 2013 11:07 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kenaikan harga pangan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, naik hingga empat kali lipat dari harga normal karena upaya impor untuk menekan harga terkendala ketentuan Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Harga cabai, bawang dan hortikultura naik, selain karena gagal panen, juga karena ketentuan RIPH," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam Amsakar Achmad di Batam.

Ia mengatakan ketentuan RIPH yang memusatkan izin impor kebutuhan pangan di Kementerian Pertanian menyebabkan importir kesulitan memasukan holtikultura ke Batam, padahal sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, seharusnya impor dipermudah.

Sebenarnya, kata dia, kenaikan harga bahan holtikultura sebenarnya disebabkan oleh gagal panen yang terjadi di Jawa dan Medan. Padahal seharusnya dapat diantisipasi dengan impor.

"Batam ini berbeda, jadi kekurangan di daerah seharusnya dapat ditutupi dengan impor," kata dia.

Kepala Dinas meminta pihak-pihak terkait dengan impor hortikultura mempermudah ketentuan RIPH, untuk menstabilkan harga pangan.

Semantara itu, berdasarkan catatan Disperindag ESDM Kota Batam, kenaikan harga tertinggi pada cabai yang mencapai Rp5.000 per kg, menjadi Rp50.000 per kg. Di pasar, harga kangkung naik dari Rp3.000 per kg menjadi Rp12.000 per kg.

Untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok, pemerintah melakukan operasi pasar. Dari 48 lokasi, hingga saat ini, OP sudah dilaksanakan di 20 tempat.

"OP mampu menstabilkan harga," kata dia.

Sementara itu, harga cabai mencapai Rp48 ribu per Kg, bawang merah lokal Rp70 ribu per kg, kangkung Rp 12 rribu per kg, bayam Rp12 ribu per Kg, kentang medan Rp9 ribu per kg dan tomat Rp9 ribu per kg. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026