Logo Header Antaranews Kepri

Mustofa Widjaja Siap Pimpin BP FTZ Batam

Minggu, 21 Juli 2013 19:33 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Mustofa Widjaja mengatakan siap kembali memimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam apabila dipercaya Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun.

"Kalau ditugaskan, diterima. Saya selalu siap menjalankan tugas untuk BP Batam," kata Mustofa Widjaja di Batam, akhir pekan ini.

Saat ini Mustofa masih menjabat sebagai Kepala BP FTZ Batam dan masa jabatannya habis pada Agustus 2013.

Ia mengatakan menyerahkan keputusan penetapan Kepala BP yang baru kepada Ketua Dewan Kawasan.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kawasan Jon Arizal mengatakan pihaknya belum membicarakan pergantian Kepala BP Batam yang baru, meski masa jabatannya sudah hampir habis. "Rekomendasi juga belum ada. Kita tunggulah," kata dia.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, berharap Kepala BP Batam yang akan ditunjuk merupakan orang yang memahami seluk beluk badan itu dan memiliki jaringan nasional dan internasional.

Ia mengatakan Kepala BP diharapkan memiliki jaringan nasional agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak bertentangan dan merugikan pelaksanaan FTZ.

"Jaringan luar negeri diperlukan untuk mendorong peningkatan investasi," kata dia.

Sementara itu, mengenai keluarnya Kepala BP dalam keanggotaan DK, Harry beranggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sengaja memisahkan fungsi regulator dan pelaksana.

"Kalau Kepala BP tidak lagi dalam keanggotaan DK, artinya Presiden menghendaki regulator terpisah dari implementator," kata Harry di Batam, Minggu.

Tidak adanya Kepala BP Batam, Bintan dan Karimun dalam keanggotaan Dewan FTZ BBK merupakan strategi baru dalam upaya menyukseskan FTZ BBK.

Perubahan keanggotaan Dewan Kawasan terlihat dari Keppres No.18 Tahun 2013 yang dikeluarkan pekan lalu. Jika pada Keppres serupa pada tahun 2008 Kepala BP menjadi anggota Dewan Kawasan, maka pada Keppres yang baru, tidak.

Menurut Harry, keluarnya Kepala BP dari keanggotaan Dewan Kawasan memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, masing-masing pihak dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsinya.

"Namun, tidak bisa menjamin juga. Karena kalau ex oficio, bisa ada respon dari implementator tentang hambatan-hambatan regulasi," kata dia.

Jika dulu, Kepala BP sebagai anggota DK bisa langsung memberikan masukan mengenai regulasi yang dibutuhkan, maka dengan dikeluarkannya dari struktur DK, BP sulit melakukannya.

"Pembuatan regulasi bisa tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026