Logo Header Antaranews Kepri

KPU Karimun Siap Hadapi Gugatan Warga

Selasa, 20 Agustus 2013 21:42 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, bersikukuh mengumumkan daftar calon tetap pada 23 Agustus, dan bersiap menghadapi gugatan Muhammad Syufandi, warga yang melaporkan bahwa Rasno selaku bakal calon legislatif menggunakan ijazah palsu.

"Tahapan pemilu legislatif yakni mengumumkan nama-nama dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Karimun tahun 2014 termasuk Rasno dari PDI Perjuangan, harus tetap kami lakukan sesuai jadwal, sekalipun kelak kami akan digugat oleh pelapor," ucap anggota Komisioner KPU Karimun, Eko Purwandoko, di kantornya, Selasa.

Eko Purwandoko menjelaskan mustahil KPU menunda pengumuman DCT hingga ada keputusan hukum tetap terkait laporan tersebut.

"Untuk memperoleh hasil putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, waktunya cukup lama. Jika itu kami lakukan, dampaknya jelas tahapan pemilu legislatif mendatang tidak akan terlaksana sesuai jadwal," jelasnya.

Dia juga menyebutkan meski KPU Karimun tetap mengumumkan nama-nama dalam DCT pada 23 Agustus, tidak akan menghalangi proses hukum yang akan ditempuh Syufandi.

Sebelumnya, Muhammad Syufandi menyatakan akan menggugat KPU bila memasukkan nama Rasno ke DCT yang sejak tahapan verifikasi administrasi telah ia laporkan bahwa ijazahnya palsu.

Syufandi mengemukakan laporannya juga disampaikannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun, KPU dan Bawaslu Kepri, KPU dan Bawasalu Pusat, serta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

"Tidak hanya itu, laporan dugaan ijazah palsu Rasno pada 20 Mei saya sampai ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, sebagai salah satu unsur dari Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu). Ironisnya, belum ada tindak lanjut, buktinya sampai saat ini saya belum dimintai keterangan sebagai saksi pelapor," jelasnya.

Dia memaparkan laporannya itu dilengkapi dengan fotokopi ijazah Rasno tahun 1990 di SMA Negeri 1 Bangkinang, fotokopi ijazah pembanding atas nama Zulkifli pada tahun dan sekolah yang sama, fotokopi ijazah SMP Rasno 1987 di SMP Negeri Tanjung Batu Kundur dan daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPRD Karimun yang ditandatangani oleh Rasno 15 Agustus 2008.

Ditanya apa jawaban yang diberikan oleh KPU Karimun terkait laporannya, menurut dia, KPU Karimun memberikan surat pemberitahuan No 170 KPU-Kab/Krm-031.436710/VII/2013 yang menyebutkan berdasarkan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) atas nama Rasno. Daerah pemilihan III nomor urut I, terkait masalah ijazah, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah tersebut benar asli.

Dia menuturkan masih dalam surat yang sama dan ditandatangani oleh Ketua KPU Karimun, Bambang Hermanto, dinyatakan bahwa KPU Karimun dalam melakukan verifikasi berpedoman pada Pasal I poin 26, Pasal 6 ayat I huruf a,b,c dan ayat 10 Peraturan KPU No 7 tahun 2013 jo Pasal 19 huruf c Peraturan KPU No 13 tahun 2013 dan Surat Edaran KPU No 229/KPU/VI/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD

"Menurut mereka bunyi Pasal 1 angka 26 Peraturan KPU No 13 tersebut, bersifat lex generalis artinya ketentuan umum, jadi yang dimaksud dengan kebenaran dan keabsahan dalam hal itu adalah benar dan sah secara administratif. Maksud adminsitratif itu adalah apabila fotokopi ijazah tersebut sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Terhadap hal itu, sudah dilakukan oleh tim verifikasi KPU Karimun," tuturnya.

Kemudian, kata dia, KPU Karimun juga memaparkan berkaitan dengan hal di atas merujuk pada Pasal 6 ayat 10 Peraturan KPU No 7 tahun 2013, yang berwenang untuk menindaklanjuti laporannya itu adalah Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan kepolisian, hingga terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab itu, KPU Karimun tetap akan memasukan nama bakal calon legislatif atas nama Rasno dalam DCT.

Tantang

Muhammad Syufandi, juga menantang Rasno segera memenuhi ucapannya melalui beberapa media massa bahwa akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor ijazah palsu miliknya.

"Saya sangat menantikan langkah hukum yang akan diambilnya itu," ucap Syufandi.

Dia juga mengatakan saat melaporkan dugaan ijazah palsu Rasno, selalu melampirkan identitas dirinya secara lengkap sesuai dengan KTP yang dimilikinya.

"Sangat mudah bagi dia untuk mengambil langkah hukum terhadap saya, karena identitas saya sebagai pelapor lengkap," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Karimun dan sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Karimun, Rasno menyatakan akan menggugat warga (Muhammad Syufandi) yang melapor ke Panwaslu bahwa ijazah yang digunakannya untuk maju sebagai calon legislatif adalah palsu.

"Saya tentu akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Tujuannya supaya masalah ini selesai sehingga hal yang sama tidak muncul di kemudian hari," katanya

Saat itu, Rasno, juga menegaskan bahwa ijazah yang dilampirkannya dalam berkas pencalonan untuk Pemilu 2014 ke KPU asli.

"Ijazah yang asli tamatan SMAN 1 Bangkinang, Kampar, Riau sudah saya perlihatkan ke Panwaslu dan sudah difoto. Ijazah itu juga sudah dibandingkan dengan fotokopiannya yang dilegalisasi yang saya serahkan ke KPU. Semuanya sama, tidak ada perbedaan," tuturnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026