
Taman dan Pohon Harus Bersih Atribut Kampanye

Batam (Antara Kepri) - Taman dan kota harus bersih dari atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu soal Kampanye dan Baliho.
"Di dalam PKPU, taman dan pohon dilarang dipasang atribut kampanye," kata Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan di Batam, Senin.
Berbeda dengan PKPU yang berlaku pada Pemilu sebelumnya, KPU tidak mengatur pemasangan atribut kampanye di pohon dan taman, PKPU No.15 menjabarkan lebih ketat.
Menurut dia, pelarangan itu demi keasrian lingkungan dan estetika kota.
Selain melarang pemasangan atribut di pohon dan taman, PKPU juga melarang baliho dipasang di jalan-jalan protokol demi keindahan kota.
"Ini regulasi yang sama dengan yang mengatur pelarangan spanduk, bendera dan baliho do sarana dan prasarana tempat ibadah," kata dia.
Mengenai pemasangan baliho, PKPU juga melarang pejabat menggunakan sarana dan prasarana jabatannya dalam berkampanye. Misalnya saja memasang baliho sosialisasi Pemilu dengan menggunakan posisi jabatannya sekarang.
"Misalnya saja anggota DPRD yang maju lagi, tidak boleh menggunakan jabatannya di baliho-baliho untuk menyiasati pelarangan pemasangan baliho caleg," kata dia.
Kecuali, kata dia, menggunakan organisasi kemasyarakatan untuk bersosialisasi di baliho.
Sebelumnya, calon anggota legislatif Alfan Suhairi mengatakan akan mengganti format sosialisasi dalam baliho-baliho kampanyenya agar tidak melanggar PKPU No.15 tahun 2013.
"Kalau sebelumnya ditulis caleg dapil, nanti kami coba siasati dengan mengganti formatnya, saya ada banyak organisasi, ada larkar, LAM dan lainnya," kata Alfan.
Ia berencana mengganti baliho yang saat ini memuat statusnya sebagai caleg dengan posisinya dalam organisasi masyarakat seperti Lembaga Adat Melayu dan Laskar Melayu.
Kalimat ajakan untuk memilihnya pun diganti dengan slogan-slogan lain yang dapat mencerminkan niatnya membangun Kepri lebih baik.
"KPU sudah mengeluarkan peraturannya. Saya akan patuhi, kalau harus bayar pajak pun, saya bayar," kata dia.
Alfan mengaku sudah memasang lebih dari 20 baliho sosialisasi Pemilu di empat kecamatan yang menjadi daerah pemilihnya yaitu Sekupang, Batu Aji, Sagulung dan Belakang Padang. Bahkan di pulau pesisir pun, ada satu baliho besar yang dipasang dekat pelabuhan.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
