
Calo Pegawai Honorer Karimun Divonis 10 Bulan

Karimun (Antara Kepri) - Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau, memvonis terdakwa Dena Fitriasa 10 bulan penjara dalam perkara penipuan terhadap Susanti, yang dijanjikannya dapat menjadi pegawai honorer kantor pemkab setempat dengan membayar Rp30 juta.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang diketuai Rustiyono, Rabu menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi, fakta dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban Susanti.
Terdakwa, lanjut Rustiyono, menipu Susanti sebesar Rp30 juta sebagai imbalan untuk pengurusan menjadi honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Putusan tersebut, menurut dia telah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, di antaranya yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis 10 bulan penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Mahardika Rahman yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama dua tahun penjara dan langsung ditahan.
JPU Mahardika Rahman dalam persidangan tersebut menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Sementara itu, terdakwa Dena yang ditangguhkan penahanannya dengan alasan hamil, menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Saya memutuskan untuk banding," ucap Dena yang juga pegawai berstatus pegawai honorer Kantor Satpol Pamong Praja Pemkab Karimun.
Mengenai tidak ditahannya terdakwa meski telah divonis 10 bulan penjara, hakim anggota Liena mengatakan, kewenangan penahanan berada di tangan JPU.
"Kalau mau ditahan, seharusnya sudah dilakukan saat proses penyidikan. Kan bisa mereka eksekusi karena penyidikan berada di tangan mereka (kejaksaan-red). Jadi, sepenuhnya kami serahkan kepada mereka," ucap Liena seusai persidangan.
Liena mengatakan, dugaan percaloan honorer dalam perkara tersebut tidak relevan dengan materi pokok perkara, yaitu penipuan,
"Selama persidangan tidak ada saksi yang menyatakan adanya percaloan, namun yang terungkap adalah kasus penipuan sesuai keterangan para saksi," ucapnya.
Perkara penipuan dengan terdakwa Dena Fitriasa terungkap pada November 2011 ketika korban Susanti, warga Kecamatan Tebing berniat ingin menjadi pegawai honorer Pemkab Karimun.
Dena meminta Rp30 juta sebagai pelicin, namun Susanti tidak juga diterima sebagai pegawai honorer padahal sudah setahun memberikan uang tersebut kepada terdakwa.
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
