Logo Header Antaranews Kepri

Warga Batam Segel Kantor DPD Utusan Menhut

Kamis, 3 Oktober 2013 18:20 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Warga Kota Batam Kepulauan Riau menyegel kantor Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi Kepri, Kamis, saat rapat dengar pendapat antara Komite II DPD RI dengan perwakilan Menteri Kehutanan guna membahas status hutan lindung Batam.

"Kami menyegel kantor sampai pihak kementerian memberikan kepastian hukum yang memihak masyarakat. Karena SK itu membuat 20.000 rumah di Batam menjadi hutan lindung," kata seorang perwakilan warga yang menghadiri rapat, Lubis.

Segel dilakukan menggunakan kain plastik spanduk yang ditempelkan di pintu ke luar bertuliskan "Utusan Menhut tidak boleh ke luar sebelum ada keputusan alih fungsi lahan pemukiman rakyat".

Segel itu juga berisi tuntutan masyarakat yaitu menolak SK Menhut, Kota Batam bukan hutan lindung dan meminta Menteri mencabut SK Menhut No.463/Menhut-II/2013.

Perwakilan masyarakat juga duduk di depan pintu untuk menghadang seluruh peserta rapat yang hendak ke luar.

"Kalau ke luar peserta rapat ke luar, maka kami masyarakat akan langsung bertindak," kata dia mengancam.

Dalam rapat, perwakilan Apindo Batam Ampuan Situmeang meminta seluruh peserta rapat, termasuk perwakilam Menteri Kehutanan, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Masyhud menandatangani surat untuk jaminan untuk warga yang sudah memiliki sertifikat.

"Harus ada legal memorandum," kata dia.

Anggota Komite II Bahar Ngitung mengatakan rapat itu tidak bisa mengambil keputusan, karena sifatnya hanya pendampingan.

"DPD melakukan pendampingan memanggil perwakilan Kemhut untuk mendengar warga," kata dia.

SK Menhut No.463 memutuskan lebih dari 20.000 rumah di Batam, Kantor Wali Kota, Kantor BP Batam, Kantor Kejari dan lainnya, juga kawasan bisnis seperti Nagoya serta kawasan industri sebagai hutan lindung. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026