
BAJ Menolak Bayar Rp115 Miliar Pada Pemko Batam

Batam (Antara Kepri) - Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Batam menyatakan pihak PT Bumi Asih Jaya tergugat dalam kasus wanprestasi menolak pengembalian klaim sebasar Rp115 miliar sesuai tuntutan.
"Pihak PT Bumi Asih Jaya bersikukuh hanya mau mengembalakan dana tunjangan hari tua PNS Pemkot Batam sebesar Rp65 miliar. Mereka menolak jika harus mengembalikan dana asuransi sebesar Rp115 miliar," kata Kuasa Hukum Pemkot Batam, Muhammad Syafein usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.
Ia juga mengatakan, dalam persidangan pihak PT Bumi Asih Jaya malah mengatakan tuntutan Pemkot Batam tersebut keliru.
"Itu yang disampaikan dalam duplik (jawaban) saat persidangan. Namun kami tetap menuntut mereka dengan gantirugi materiil Rp115 miliar dan imateriil Rp3 miliar," kata dia.
Syafei, mengatakan secara umum duplik dari tergugat isinya masih sama dengan jawaban pada sidang sebelumnya yang menyatakan kalau pihaknya hanya memiliki kemampuan untuk membayar polis tunjangan hari tua sebesar Rp65 miliar.
"Hal tersebut sah-sah saja, namun kami juga tetap pada tuntutan yang sudah disampaikan. Kami juga akan menunjukkan bukti-bukti untuk memperkuat tuntuan dipersidangan," kata dia.
Ia mengatakan, untuk sidang selanjutnya pada Rabu (23/10) akan menunjukkan bukti-bukti untuk memperkuat tuntutan Pemkot Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya.
Sebelum masuk persidangan, kasus tersebut beberapa kali dibahas di DPRD Kota Batam namun tetap tidak disepakati angka gantirugi, akhirnya kasus tersebut dibawa ke penggadilan.
Dalam persidangan, juga beberapa kali dilakukan penundaan dengan berbagai alasan terutama dari pihak tergugat.
Sejumlah elemen masyarakat juga sempat melakukan unjukrasa meminta agar PT BAJ segera membayar sesuai dengan tuntutan Pemkot Batam.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
