Pencairan Asuransi PNS Batam Masih Terkendala

id Pencairan,Asuransi,PNS,bumi,asih,jaya,baj,Batam,pegawai,Terkendala

Baru 99,99 persen lah, hanya ada beberapa SKPD yang belum semua tandatangan. Katakanlah disitu pegawainya ada 60 orang, satu yang belum tandatangan
Batam (Antara Kepri) - Dana asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) milik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Batam Kepulauan Riau masih belum dapat dicairkan, karena masih ada yang belum mengumpulkan surat kesepakatan yang ditawarkan BAJ.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam, Senin, mengatakan baru sekitar 99 persen PNS yang menandatangani surat persetujuan bahwa BAJ hanya akan mencairkan dana Rp57 miliar, sesuai persyaratan manajemen BAJ.

"Baru 99,99 persen lah, hanya ada beberapa SKPD yang belum semua tandatangan. Katakanlah disitu pegawainya ada 60 orang, satu yang belum tandatangan. Terus ada juga yang meninggal, ada juga tiga orang yang belum tandatangan, rupanya pindah ke Pekanbaru. Dan ada juga yang enggak mau tandatangan betul," kata Amsakar.

Ia mengatakan jika masih ada PNS yang tidak menandatangani surat, maka kemungkinan BAJ tidak akan mencairkan dana mengendap itu.

"Karena ada yang enggak setuju itu, nanti akan ditindaklanjuti lagi sama bagian hukum kami. Apakah yang tandatangan bisa diproses, atau semua tidak akan bisa diproses karena ada satu yang tidak tangan," katanya.

Wakil Wali Kota memperkirakan, PNS tidak menandatangani surat kesepakatan karena masih berharap BAJ memberikan hak PNS Rp70 juta sesuai hasil pengadilan.

Sebelumnya, Direktur Asuransi BAJ, Boyke Sinaga mengatakan pihaknya telah menyiapkan dana Rp57 miliar untuk membayar dana PNS Pemkot itu.

Boyke menyatakan, dana premi JHT PNS Pemkot Batam bisa dibayar, dengan syarat seluruh PNS menandatangani pernyataan bersedia menerima premi dengan total Rp57 miliar dalam waktu tiga hari ke depan.

Bila ada satu orang PNS saja yang tidak menandatangani surat itu, maka akan menjadi kendala pencairan

"Karena kalau satu tidak setuju, itu tentu permasalahan, ganggu proses hukum. Kita tidak mau dianggap menyelesaikan dengan tidak baik. Kalai satu dua orang menuntut Kami tidak akan melayani lagi," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE