Logo Header Antaranews Kepri

BAJ Diwajibkan Bayar Rp80 Miliar ke Batam

Jumat, 20 Desember 2013 10:43 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis memutuskan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) harus membayar Rp80 miliar atas kasus wanprestasi dana asuransi Tunjangan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam, diajukan 11 Juli 2013.

Ketua Majelis Hakim, Jack Johannis Octavianus dalam amar putusan No.136/Pdt.G/2013/PN.BTM, saat persidangan, Kamis menyatakan mengabulkan sebagian dan menolak sebagian gugatan Pemkot Batam selaku pihak pengguggat yang sebelumnya menuntut PT BAJ membayar Rp115 miliar.

"Menghukum tergugat (PT BAJ) dengan membayar Tunjangan Hari Tua PNS Batam sebesar Rp80 Miliar," kata Jack saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan ribuan PNS Pemkot Batam dan kondisi PT BAJ yang telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan.

Majelis hakim juga meminta, pihak tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar kewajiban pada Pemkot Batam.

Sementara itu Pengacara Negara yang mewakili Pemkot Batam, M Syafei mengatakan belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya karena harus melaporkan terlebih dahulu kepada Pemkot Batam.

"Putusan ini akan kami laporkan ke Pemkot Batam. Langkah hukum selanjutnya nantinya akan diputuskan oleh pengguggat," kata dia.

Koordinator Penasehat Hukum PT BAJ, Muhammad Nasihan mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan PN Batam tersebut.

"Kami akan sampaikan dulu ke PT BAJ selaku pihak tergugat. Kami masih akan pertimbangkan dulu," kata dia.

Seperti diketahui gugatan perdata Pemkot Batam PT BAJ disampaikan pada 11 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam gugatan Nomor 136/PDT.G. BTH/2013/PN BATAM tersebut Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp3 Miliar.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026