Logo Header Antaranews Kepri

Gubernur Setujui UMK Anambas

Jumat, 29 November 2013 14:31 WIB
Image Print

Anambas (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas sebesar Rp1,765 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Anambas Ir.Herdi Usman, di Tarempa Jumat menjelaskan, usulan tersebut telah disetujui Gubernur Kepri setelah melalui serangkaian proses, termasuk presentasi di depan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan sejumlah serikat buruh dan pekerja.

"Memang banyak pertanyaan karena jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL), tapi akhirnya Apindo dan beberapa serikat buruh mengerti dan alhamdulillah sudah disetujui gubernur tanpa ada perubahan, sama seperti diusulkan," Ujar Herdi Usman.

Dijelaskannya, permintaan dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Anambas, yang menuntut UMK harus sama dengan KHL yang terbilang tinggi juga ditolak Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, terutama Apindo.

Pasalnya, Apindo menilai UMK yang terlalu tinggi akan membebani pengusaha yang dapat mengakibatkan beberapa sektor usaha merugi dan terancam gulung tikar.

Apindo sepakat jika UMK harus disesuaikan dengan kemampuan pengusaha, katanya.

"UMK tak mesti sama dengan KHL. Pemerintah tidak hanya memberikan kesejahteraan kepada pekerja tapi juga membina perusahaan agar bisa berkembang dan mampu membayar upah karyawan," jelas Herdi Usman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas telah menentukan UMK sebesar Rp 1,765 juta, naik sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1,47 juta. Setelah diputuskan melalui rapat dewan pengupahan yang berlangsung alot pada awal November lalu.

Pada Selasa (19/11), Herdi Usman mengatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan perwakilan buruh yang meminta agar UMK mendekati KHL karena tidak banyak perusahaan beroperasi di Anambas, kecuali usaha warung kopi yang tidak mungkin bisa membayar tinggi gaji karyawan.

"Kadin sebenarnya minta kenaikan 5 hingga 15 persen dari UMK sebelumnya. Tapi karena perwakilan buruh belum setuju sehingga harus dirapatkan lagi. Setelah melalui rapat yang alot, akhirnya dalam forum, sepakat dengan kenaikan 20 persen," kata Herdi .

Dalam rapat dewan pengupahan, ada tiga serikat buruh, satu dari tiga serikat itu memang tidak setuju dengan alasan UMK yang ditetapkan terlalu rendah, tapi yang dua setuju. Jadi tetap sah.

"Satu tidak tanda tangan karena tak setuju tapi yang dua serikat setuju. Jadi tetap diketok," ungkap Herdi Usman. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026