
BP Batam Sosialisasikan Perubahan SNI Mainan

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Direktorat Aneka dan Tekstil Kementerian Perindustrian, menyosialisasikan perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI) barang mainan ke para pengimpor.
"Sosialisasi ini penting agar produk lokal dan konsumen tidak dirugikan oleh peredaran barang mainan yang tidak berstandar," kata Kasubdit Perindustrian, Lilik Ponco Priyo Atmojo saat sosialisasi di Gedung Pusat Teknologi Informasi BP Batam, Jumat.
Ponco mengatakan, pemberlakuan SNI Wajib Mainan ini memiliki beberapa dasar hukum, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perindustrian No.86 Tahun 2009 tentang SNI di Bidang Industri, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.
Selanjutnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian No.52/M/IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Mainan Secara Wajib, Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No.09/BIM/PER/9/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Mainan Secara Wajib.
Peraturan Menteri Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013, sehingga per 30 April 2014, SNI wajib diberlakukan bagi mainan anak-anak untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Pemberlakuan SNI ini wajib, karena saat ini banyak beredar mainan dengan harga yang relatif murah dan kebanyakan dari mainan ini mengandung bahan kimia berbahaya," kata dia.
Bahan kimia dimaksud diantaranya timbal dan merkuri yang banyak terdapat di bahan plastik dan karet yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Perwakilan Direktorat Aneka dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Richard Nainggolan menjelaskan tujuan pemberlakuan SNI ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup.
"Apabila SNI ini diberlakukan bagi semua mainan, ini juga membantu memperlancar arus perdagangan sehingga memiliki daya saing yang kuat di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Peraturan ini juga dapat meningkatkan kepastian usaha importir maupun produsen," kata dia.
Beberapa jenis mainan yang wajib dalam pemberlakuan SNI, kata dia, meliputi "baby walker", sepeda roda tiga, boneka, kereta elektrik, perabot rakitan, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, "stuffed toy", "puzzle", tali lompat, serta kelereng.
Narasumber lain dari Kementerian Perindustrian, Rachmadi Tutuka menjelaskan bahwa SNI mencakup aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis, sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, serta mainan untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.
Ketentuan pemberlakuan SNI ini dapat dikecualikan terhadap beberapa jenis mainan yang digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI, dan memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan serta keperluan khusus.
"Namun pengecualian ini harus dilengkapi pertimbangan teknis dari Dirjen Pembina Industri," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
