
26 Narapidana Batam Terima Remisi Natal

Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 26 orang narapidana yang dibina di Rumah Tahanan Kelas IIA Batam mendapatkan Remisi Natal 2013, seorang di antaranya langsung bebas, kata Kepala Rutan Anak Agung Gde Khrisna di Batam, Rabu.
Agung mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang memiliki kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ia memastikan seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang terjerat kasus narkoba atau korupsi.
Selain remisi, Rutan Baloi juga memberikan cuti bersyarat kepada dua orang dan seorang bebas bersyarat.
"Jadi yang bebas hari ini ada empat orang karena remisi seorang, dua orang cuti bersyarat dan dua orang pembebasan bersyarat," kata Agung.
Kemenkumham memberikan remisi 15 hari hingga dua bulan kepada narapidana yang dinilai berprilaku baik, sesuai dengan masa tahanan dan lamanya menjalani masa hukuman.
Remisi 15 hari diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani hukuman selama enam bulan hingga satu tahun, remisi satu bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun hingga tiga tahun dan remisi dua bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan enam tahun ke atas.
Secara nasional, remisi diberikan kepada 8.429 warga binaan yang beragama nasrani.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan selain berkelakuan baik, syarat narapidana yang menerima remisi adalah taat mengikuti peraturan yang ditentukan dan tidak pernah melanggar disiplin.
Setiap hari raya keagamaan, pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada narapidana yang berkelakuan baik, selama menjalani masa tahanannya. Remisi juga diberikan pada HUT RI setiap tahun.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
