
Pemkot Tanjungpinang pangkas jumlah OPD jadi 26

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau resmi mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 32 menjadi 26 OPD.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa penerapan SOTK baru ini dijadwalkan mulai berjalan setelah proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 rampung.
"Pelantikan pejabat dengan SOTK baru direncanakan setelah APBD-P, untuk sementara waktu dilakukan penyesuaian melalui pergeseran internal dulu," kata Lis di Tanjungpinang, Rabu.
Lis menjelaskan idealnya SOTK baru Pemkot Tanjungpinang sudah dapat diterapkan sejak pertengahan tahun 2025, namun pelaksanaannya belum memungkinkan karena masih adanya proses pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Baca juga: BP Batam mempercepat transmigrasi lokal ke Rempang Eco City
Lis menyebutkan perampingan OPD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah agar lebih fokus menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
Selain itu, katanya, penataan ini juga diarahkan agar penggunaan anggaran lebih efisien dan benar-benar berdampak bagi masyarakat. Penyederhanaan OPD tersebut diprediksi bisa menghemat anggaran Rp8 miliar per tahun.
"Dengan begitu, OPD lebih mampu menjalankan kegiatan sesuai bidangnya, dan anggaran yang ada bisa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Lis.
Lanjut Lis menjelaskan dalam struktur baru tersebut, ada sejumlah OPD yang dileburkan menjadi satu kesatuan, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Baca juga: OJK manfaatkan pendekatan budaya Melayu tingkatkan literasi keuangan di Kepri
Lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Sosial (Dinsos) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM).
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DKPP) digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penataan juga disertai pergeseran fungsi, di mana urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kini dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Tanjungpinang.
Baca juga:
Polresta Barelang ungkap kasus eksploitasi anak libatkan WNA
Cuaca Kepri hari ini 14 Mei, hujan di Batam hingga Anambas pada siang
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
