
DPRD Kumpulkan Bukti Pelanggaran Izin Karimun Granite

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran terkait gugatan terhadap perpanjangan izin kontrak karya PT Karimun Granite yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya sudah mengagendakan Komisi A untuk melakukan kajian-kajian, mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG). Mungkin dalam bulan Januari ini sudah kita bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Raja Bakhtiar mengatakan, pihaknya sementara menugaskan Komisi A sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi perizinan untuk menyusun naskah gugatan terhadap Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang kontrak karya PT KG, periode 2013-2018.
"Kalau upaya melalui Komisi A tidak menghasilkan apa-apa, baru kita bentuk panitia khusus (pansus). Yang jelas, keinginan teman-teman dalam rapat paripurna agar izin kontrak karya PT dicabut," tuturnya.
Dia menegaskan, keputusan menggugat izin kontrak karya PT KG bukan misi pribadi atau kepentingan kelompok, tetapi keputusan DPRD sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah sesuai Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perlu diluruskan, DPRD bukan ingin menutup PT KG, tetapi bagaimana izin itu dikembalikan ke daerah sesuai dengan Undang-undang Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa perizinan bahan galian C bukan logam merupakan kewenangan daerah," tuturnya.
Kalau perizinannya dikembalikan ke daerah, kata dia lagi, maka pajaknya juga jelas begitu juga royaltinya. Dan sampai hari ini, sejak PT KG buka kembali setelah stagnan tiga tahun, kontribusinya ke daerah nol rupiah.
Ia juga mengatakan, izin kontrak karya PT KG seharusnya tidak diperpanjang karena terhentinya aktivitas perusahaan itu selama tiga tahun bukan kesalahan pemerintah, tetapi kesalahan perusahaan yang menjarah hutan lindung.
"Ini yang akan kita pertanyakan ke Kementerian ESDM, kenapa diperpanjang lima tahun. Kenapa pemerintah memberikan toleransi, kecuali kesalahan pemerintah sehingga wajib memberikan kompensasi selama tiga tahun. Selain itu, status hukum kasus penjarahan hutan lindung juga tidak jelas, yang ada hanya 'police line'-nya yang dibuka," kata dia.
Ia juga mempertanyakan luas area penambangan yang diberikan kepada PT KG yang mencapai 2.000 hektare lebih, sementara luas hutan lindung Gunung Betina dan Gunung Jantan hanya sekitar 1.700 hektare.
"Pertanyaan saya, luas hutan lindung yang mana yang mencapai 2.000 hektare itu? Sementara, data yang kita miliki hanya sekitar 1.700 hektare," ucapnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, PT KG mengantongi izin kontrak karya sejak 1970-an di kawasan hutan lindung Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Hutan lindung Gunung Betina merupakan satu dari dua kawasan hutan lindung di Pulau Karimun Besar selain Gunung Jantan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2009 setelah tersangkut kasus pembabatan hutan lindung yang disidik Polda Kepri.
Dua petingginya yang kala itu berkewarganegaraan Singapura, kabur ke negaranya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu petinggi lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia jadi tahanan kota.
Terakhir, perusahaan tersebut mengalami pergantian manajemen dan beroperasi kembali pada tahun ini setelah izin kontrak karyanya diperpanjang Ditjen Minerba sebagai dispensasi terhentinya aktivitas perusahaan akibat kasus pembabatan hutan lindung tersebut.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
