
RSUD Karimun Sediakan Layanan Peserta BPJS

Karimun (Antara Kepri) - Rumah Sakit Umum Daerah Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyediakan loket pendaftaran dan pelayanan medis dan obat-obatan untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kami telah mengubah pola pelayanan sebagai bentuk kesiapan dalam melayani peserta BPJS. Perubahan pola pelayanan kami mulai dari penyiapan loket untuk pendaftaran hingga pelayanan medis dan obat-obatan," kata Direktur RSUD Karimun Agung Martyarto di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Agung mengatakan fasilitas pelayanan peserta BPJS memang masih sangat terbatas. Saat ini, menurut dia, sedang dibentuk tim BPJS yang terdiri atas pegawai administrasi, tenaga medis dan satu ruangan loket yang diberi nama BPJS Center.
"Tenaga masih sangat terbatas dan kami baru memiliki satu petugas pemantau kepesertaan dan layanan BPJS. Namun, sebagai rumah sakit umum pemerintah, kami tentu harus siap menyambut BPJS sebagai program peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tuturnya.
Mengenai obat-obatan untuk peserta BPJS, ia mengatakan terdapat 12 jenis yang biasa disebut denan formalium nasional (formas).
"12 item obat-obatan itu sudah umum tersedia di rumah-rumah sakit yang disiapkan untuk pelayanan BPJS. Namun, ada juga yang memiliki kebijakan sendiri dengan menambah beberapa jenis obat lain. Khusus di RSUD Karimun, kami menyediakan 61 jenis obat-obatan untuk peserta BPJS," katanya.
Ia juga mengatakan telah mengumumkan kepada segenap karyawan dan tenaga medis melalui surat edaran agar mempersiapkan diri, termasuk juga mengenai penggunaan 61 jenis obat yang disiapkan untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Karimun Anwar Hasan meminta agar pihak RSUD Karimun menanggung seluruh biaya obat-obatan, termasuk obat yang dibeli di luar juga tidak dibebankan kepada peserta BPJS.
"Masalahnya, selama ini banyak obat yang tidak tersedia sehingga pasien Jamkesmas atau Jamkesda terpaksa beli di luar dengan uang sendiri. Karena itu, kami meminta pihak RSUD juga menanggung biaya obat yang dibeli di luar," ucap Anwar.
Program BPJS merupakan program nasional yang efektif berlaku pada 1 Januari 2014 sebagai implementasi dari Undang-undang No 40/2002 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang BPJS.
Kepala BPJS Cabang Karimun Fachrurozi mengatakan, jumlah peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah hingga saat ini berjumlah sekitar 40 ribu orang.
Peserta BPJS sebanyak itu berasal dari peserta Jamkesmas yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik.
Fachrurozi menambahkan, selain peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, ada pula peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya ditanggung sendiri dengan dibayar setiap tanggal 10 setiap bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Karimun Sensissiana mengharapkan kepesertaan BPJS terus bertambah karena berlaku secara menyeluruh bagi seluruh masyarakat.
"Kami berharap terus bertambah. Seluruh warga masyarakat akan diakomodasi sebagai peserta BPJS," katanya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
