
Warga Keluhkan Debu Penambangan Granit PT WPK

Karimun (Antara Kepri) - Dua warga yang lahan dan rumahnya berada di tengah-tengah areal PT Wira Penta Kencana (WPK), Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan debu yang dihasilkan perusahaan penambangan granit tersebut.
"Setiap hari kami menghirup udara penuh debu. Anak-anak mengeluh sesak nafas dan batuk-batuk akibat debu dari lori (truk) yang melintas di jalan perusahaan, persis di depan rumah kami," kata Maksum ketika ditemui di rumahnya, Teluk Lekop Desa Pongkar, Minggu.
Maksum mengatakan, lori mengangkut batu granit melintas setiap 15 menit dan menerbangkan debu jalanan yang tidak beraspal. Pakaian dan rumahnya juga diselimuti debu.
"Kalau menjemur pakaian, harus dikipas dulu agar debunya hilang," katanya.
Debu yang menimbulkan polusi udara, menurut dia, tidak hanya berasal dari lori yang melintas, tetapi juga berasal dari tempat pengolahan batu granit atau quarry dan grasser.
"Di sekeliling rumah kami memang area penambangan PT WPK. Kami harus bagaimana karena rumah dan usaha ternak ayam kami memang di sini," ucapnya.
Amri, warga yang juga tetangga dan kerabat Maksum mengatakan hal yang sama. Aktivitas perusahaan itu, menurut dia tidak hanya menimbulkan debu, tetapi juga menimbulkan bunyi berisik dari grasser yang berjarak tidak terlalu jauh dari rumahnya.
"Lingkungan ini tidak layak dan tidak nyaman lagi jadi tempat tinggal. Kami khawatir anak-anak terkena penyakit sesak nafas, apalagi debu terhirup dan masuk ke paru-paru," ucapnya.
Amri menuturkan, sebenarnya pihak perusahaan sudah menawarkan ganti rugi tiga tahun silam, namun nilai ganti rugi tidak sesuai dengan yang ia harapkan.
"Lahan rumah kami memiliki luas sekitar 7.800 meter persegi. Kami ditawari ganti rugi sebesar Rp70.000 per meter/segi, yang kami nilai terlalu rendah," ucapnya.
Dulu, kata dia, perusahaan telah membebaskan puluhan rumah warga yang berlokasi di tengah-tengah area perusahaan, namun sekarang tersisa dua rumah, yaitu miliknya dan milik kerabatnya, Maksum.
"Nilai ganti rugi kami harapkan di atas Rp200.000 per meter persegi. Setidaknya, uang ganti rugi itu bisa kami gunakan untuk membeli lahan dan membangun rumah di luar area perusahaan," ucapnya.
Maksum menambahkan bahwa lahan miliknya seluas 1.600 meter persegi ditawari ganti rugi sebesar Rp35.000 per meter persegi.
"Kan tidak masuk akal, 'masak' lahan kerabat yang juga tetangga ditawari Rp70.000, sedangkan kami hanya Rp35.000. Kami tentu tidak setuju dan berharap agar perusahaan mengganti rugi di atas Rp200.000 per meter persegi. Itu harga penawaran kami dan tentu bisa dinegosiasikan dengan pihak perusahaan," tuturnya.
Menurut Maksum, pihak perusahaan dalam waktu dekat bersedia berunding membicarakan ganti rugi lahannya maupun lahan Amri.
"Kami berharap ada penyelesaian dengan harga ganti rugi yang layak. Kalau tidak ada kesepakatan, kami meminta agar pihak perusahaan memberikan kompensasi setiap bulan. Tapi, apa layak kalau perusahaan memberikan kompensasi kalau anak-anak menderita penyakit akibat debu," ucapnya.
Di tempat yang sama, politikus yang juga caleg Partai Bulan Bintang daerah pemilihan Meral-Tebing-Meral Barat Zulkifli mendesak agar perusahaan segera mengganti rugi lahan kedua warga tersebut.
"Kami menilai lingkungan tempat keduanya tinggal sudah tidak layak. Setiap hari mereka disuguhi debu yang bisa mengganggu kesehatan dan hanya pada hari Minggu saja debunya agak berkurang," tuturnya.
Menurut Zulkifli, pihak perusahaan jangan menunda-nunda pemberian ganti rugi.
"Rumah keduanya berada di tengah-tengah area perusahaan, kalau mau berkunjung harus melewati gerbang penjagaan perusahaan. Mereka bersedia pindah asalkan harga ganti ruginya sesuai," kata Zulkifli. (Antara)
Editor: Kaswir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
