
Empat PNS Natuna Batal Pensiun

Natuna (Antara Kepri) - Empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna yang seharusnya memasuki masa pensiun pada tahun ini, ditunda hingga dua tahun mendatang.
"Sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Desember 2013, maka empat orang PNS batal pensiun," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Natuna melalui Kepala Bidang Mutasi, Suhendry Yadi, di Ranai Selasa.
Suhendri Yadi mengatakan, UU yang disahkan itu mengatur batas usia pensiun PNS berlaku usia 58 tahun untuk pegawai eseon III ke bawah dengan jabatan administrasi, sedangkan untuk eselon II batas usia 60 tahun.
"Jabatan eselon II setingkat kepala dinas dan sekda, masa tugasnya hingga 60 tahun, yang sebelumnya 58 tahun. Sedangkan eselon III ke bawah dengan jabatan administrasi umum diperpanjang hingga 58 tahun," ujarnya.
Sedangkan jabatan fungsional seperti guru dan dokter yang sesuai dengan tugasnya masih tetap pada peraturan yang terdahulu.
"Yang berubah cuma pegawai pemerintah, untuk guru masih tetap usia 60 tahun dan dokter masih 56 tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, perpanjangan masa tugas PNS tersebut, berlaku untuk yang masa pensiunnya mulai 1 Februari 2014 ke atas. Sedang untuk yang masa pensiun jatuh sebelum 1 Februari 2014 diberlakukan peraturan sebelumnya.
"Perpanjangan masa tugas PNS ini, berlaku untuk yang masa pensiunnya mulai 1 Februari 2014 ke atas. Sedang untuk yang masa pensiun jatuh sebelum 1 Februari 2014 diberlakukan peraturan sebelumnya," pungkasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
