
Warga Laporkan Lurah Intervensi Pemilu

Batam (Antara Kepri) - Warga Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar, batam, melaporkan tindakan lurah yang dianggap mengintervensi pilihan warga dalam Pemilu 2014, agar hanya memilih partai tertentu.
"Lurah Tanjung Sengkuang, MT, dilaporkan menginstruksikan Ketua RT dan RW untuk mengarahkan warga memilih salah satu parpol," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Suryadi Prabu di Batam, Rabu.
Arahan itu disampaikan MT kepada Ketua RT dan RW saat pembagian insentif kepada RT dan RW beberapa waktu lalu.
Dari laporan istri Ketua RW, S, kepada Panwaslu, MT meminta masing-masing Ketua RT dan RW mengerahkan sedikitnya 21 suara untuk partai tertentu.
Dalam laporannya kepada Panwaslu, S menyertakan sedikitnya tiga orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan arahan dari MT.
Panwaslu, kata dia, sudah memanggil Lurah MT untuk diklarifikasi, namun tidak datang pada pemanggilan pertama.
"Surat panggilan dilayangkan kemarin untuk hadir hari ini. Tapi tidak hadir," kata dia.
Karena tidak hadir, Panwaslu akan mengirimkan surat panggilan ke dua. Jika masih tidak hadir, maka Panwaslu akan melakukan panggilan paksa.
Di tempat yang sama, anggota Panwaslu, Reza Syailendra mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 mengharuskan Pegawai Negeri Sipil netral dalam Pemilu. Tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye.
"Pada dasarnya PNS tidak boleh ikut kampanye. Dan Lurah adalah PNS," kata dia.
Ia mengatakan hingga kini Panwaslu masih mengumpulkan keterangan dan bukti. Jika sudah cukup, maka kasus itu akan diserahkan ke Polisi (Gakkumdu).
Dan jika lurah terbukti melanggar PP itu, maka Lurah MT terancam pidana 1 tahun dan denda 12 juta. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
