
200 Warga Natuna Terima Sertifikat Tanah Gratis

Natuna (Antara Kepri) - Sebanyak 125 orang warga dari Desa Cemaga Tengah dan 75 orang dari Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, mendapat sertifikat tanah secara gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kepri, Perdananto Aribowo di Kantor Kepala Desa Cemaga Tengah, disaksikan oleh Kepala Kantor BPN Natuna, M Thanzil, Camat Bunguran Selatan, Saidir, pimpinan sejumlah bank dan kedua kepala desa tersebut, Selasa.
Usai penyerahan sertifikat, Perdananto menjelaskan, sertifikat tanah itu merupakan Program Nasional (Prona) tahun 2014. Di Natuna sendiri merupakan hal yang pertama dilakukan di wilayah Kepulauan Riau.
"Ini program nasional tahun 2014. Di Natuna sendiri, sebanyak 200 sertifikat diserahkan secara gratis bagi warga yang tergolong kurang mampu. 125 sertifikat diperuntukkan untuk warga Desa Cemaga Tengah dan 75 serfikat lagi untuk warga Desa Cemaga Utara," ungkapnya.
Dia berpesan agar warga yang telah menerima sertifikat agar senantiasa menjaga dan merawat sertifikat tersebut. Dan jangan sampai berpindah ke tangan orang lain.
"Sertifikat ini merupakan salah satu hal yang sangat berharga, untuk itu, jangan sampai berpindah tangan kepada pihak yang tidak berhak. Ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan berbagai sengketa dan permasalahan di kemudian hari," pesannya.
Sementara itu, Camat Bunguran Selatan, Saidir berharap, semoga program ProNa ini terus dilanjutkan oleh pemerintah pusat, begitu juga oleh pemerintah daerah malaui program daerah (ProDa), karena manfaatnya cukup besar bagi warga yang tergolong ekonomi lemah.
"Kami berharap, agar sertifikasi tanah melalui prona ini dilanjutkan kembali tahun mendatang, sebab, dengan adanya program ini, warga yang tergolong ekonomi lemah dan kurang mampu, bisa memperoleh bukti sah kepemilikan tanah mereka," katanya.
Kemudian tambah Saidir, dengan adanya bukti sertifikat tanah ini, berarti warga telah sah, baik secara De Jure maupun De Facto telah memiliki bidang tanah dimaksud. Camat juga memberikan apresiasi kepada BPN Natuna yang telah secara gigih memperjuangkan hak-hak warganya sehingga mendapatkan hak atas tanahnya utuh.
Dia juga berpesan kepada warganya, agar sertifikat yang telah diterima harap disimpan dengan rapi, jangan sampai hilang, ataupun dipergunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
