
Polresta Barelang Rekonstruksi Ulang Dua Siswa Meninggal

Batam (Antara Kepri) - Rekontruksi ulang kasus kecelakaan lalulintas di Jalan Hang Tuah depan Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang mengakibatkan dua pelajar SMP 43 meninggal selanjutnya ditetapkan tersangka digelar setelah keluarga korban merasa tidak puas dengan rekontruksi pertama.
Rekontruksi yang digelar Senin tersebut berdasarkan petunjuk Kejaksaan Negri Batam terkait kecelakaan yang melibatkan minibus dan sebuah motor yang dinaiki oleh siswi SMPN 43, Rama Dwi Putri (14) dan Dea Rafena Goh (13) yang akhirnya meninggal saat mendapatkan
penanganan di rumah sakit dan selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya menetapkan kedua korban sebagai tersangka, karena berdasarkan rekontruksi awal posisi tabrakan dijalur berlawanan arah dari pengendara motor.
Kedua keluarga dan kerabat korban, termasuk keluarga sopir (L), yang kini berstatus saksi juga hadir dalam reka adegan yang mendapat kawalan ketat puluhan petugas polisi tersebut. Adu mulut sempat terjadi selama pemeranan adegan kecelakaan tersebut.
"Posisi mobil memakan bagian jalan jalur berlawanan arah. Sehingga terjadi tabrakan, tidak benar jika rekontruksinya ditempat yang dulu (rekontruksi sebelumnya mobil tidak melewati marka jalan bagian tengah)," kata seorang saski, Roby yang merupakan rekan korban.
Rekonstruksi tersebut menceritakan 5 adegan, dua korban yang ditetapkan sebagai tersangka diperankan orang lain dan sopir minibus penabrak dikendarai oleh L sendiri mulai dari tabrakan, hingga posisi terpentalnya kedua korban yang akhirnya meninggal.
Penyidik yang melakukan rekonstruksi mengatakan, adegan hanya sampai 5 adegan aja, karena hanya ingin mencari peristiwa itu terjadi.
"Tidak sampai setelah tabrakan. Hasil rekonstruksi tadi, mobil makan jalan hingga menyebabkan tabrakan," kata dia.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tantan Sulistyana mengatakan akan mengawal kasus tersebut agar prosesnya sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami akan mengawalnya. Nanti mungkin akan ada petunjuk dari kejaksaan untuk penambahan BAP atau BAP ulang. Atau nanti dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim," kata dia.
Dia mengatakan, bisa saja yang meninggal dalam lakalantas ditetapkan sebagai tersangka jika memang berdasarkan bukti dan saksi dia menjadi penyebab kecelakaan.
"Bisa saja, meskipun nanti bisa dihentikan. Temuan baru tersebut tentu akan menjadi pertimbangan. Namun saya akan mengawal kasus ini," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
