
JK Tolak Usulan Dua UMK

Batam (Antara Kepri) - Calon Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak usulan adanya dua Upah Minimum Kota, untuk pekerja pada pengusaha besar dan pekerja pada pengusaha kecil.
"UMK, tidak ada usaha besar dan kecil. Karena itu batas minimum. Kalau ada dua UMK, maka akan hancur minimum," kata Jusuf Kalla dalam dialog dengan Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Kepulauan Riau di Batam, Selasa.
UMK adalah upah minimum, sehingga jika kurang dari ketentuan itu, buruh tidak bisa hidup, kata calon wakil presiden nomor urut 2.
Jusuf Kalla mengatakan, jika pengusaha kecil kesulitan membayar upah sesuai UMK, maka sebaiknya melakukan upaya efisiensi.
"Pengusaha besar, kecil, harus efisien," kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Kadin Batam, Ahmad Maruf Maulana yang dikenal sebagai orang yang mengusulkan dua UMK mengatakan, tidak kecewa dengan pernyataan calon wakil presiden.
Meski begitu, ia memastikan akan tetap berupaya agar gagasannya bisa diterapkan.
"Kami tetap akan melakukan langkah hukum," kata dia.
Menurut dia, UMK yang ditetapkan sangat memberatkan Usaha Kecil Menengah (UKM), sehingga perlu ada perlakuan UMK yang berbeda untuk UKM, agar bisa tetap menjalankan usahanya.
Ketua Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) Batam, Daniel Burhanudin dalam dialog itu mengusulkan agar pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan yang mengatur penetapan UMK dilaksanakan setahun sekali.
Menurut dia, penetapan UMK sangat melelahkan pengusaha dan pekerja, sehingga sebaiknya dibuat dalam empat tahun sekali.
Sementara itu, dalam kunjungannya di Batam, Jusuf Kalla ikut menyaksikan deklarasi yang dilakukan 200 unit relawan Jokowi-JK, dialog dengan Kadin dan rapat bersama kader partai-partai pendukung.
Pemilihan Presiden RI, 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan calon presiden, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut 1 dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut 2. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
