Logo Header Antaranews Kepri

Disnaker Wajibkan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Sabtu, 19 Juli 2014 00:16 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Kepulauan Riau mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada semua pekerja yang berhak menerimanya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran.

Penegasan itu dituangkan dalam surat edaran dari Disnaker nomor B.1644/TK-4/VII/2014, agar seluruh perusahaan menaatinya, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi di Batam, Jumat.

Ia mengatakan pemberian THR agar dilakukan sebelum Lebaran agar uangnya bisa digunakan pekerja untuk memenuhi kebutuhan di Hari Raya.

"Selain itu agar dalam penyalurannya tidak ada masalah dengan pekerja," kata dia.

Kepala Dinas menjelaskan, tidak seluruh pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR, melainkan hanya untuk pekerja dengan massa kerja minimal tiga bulan.

"THR tersebut dimaksud diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih, yang diberikan sekali setahun," kata Zaref.

Pekerja yang bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu kali upah sebulan.

Kemudian, pekerja yang bekerja selama tiga bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya yaitu, masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Upah sebulan adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap," kata dia.

Ia mengatakan penetapan besarnya nilai THR menurut Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang telah dilaksanakan lebih besar THR, maka yang dibayarkan adalah yang disepakati atau yang telah dijanjikan.

Kepala Dinas juga menjelaskan pekerja yang diputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak menerima THR. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026