Anambas (Antara Kepri) - Pemkab Anambas dipastikan tidak akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Kepala Badan Pembangunan Perbatasan Daerah (BPPD) Anamabas, Abu Hanifah dalam kasus korupsi yang membelit dirinya.
Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin mengatakan tidak bisa menyiapkan pengacara untuk mendampingi Abu Hanifah, dalam kasus dugaan korupsi yang disidikKejari Batam beberapa waktu lalu, karena kasus yang menimpa Abu merupakan tindak pidana.
"Itu kasus pidana, kalau kasus yang bisa kita dampingi itu, kasus perdata," kata Bupati di gedung DPRD Anambas pekan ini.
Bupati kembali mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang terkuak kembali. Kasus tersebut terjadi sejak beberapa tahun lalu saat ia masih menjabat Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemerintah Kota Batam.
"Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tapi pihak kejaksaan kemudian naik banding," jelasnya.
Perkiraannya , penyebab Abu tetap divonis oleh MA karena ada kekurangan dokumen bukti yang diajukan oleh pengacara Abu.
"Mungkin saat banding, dokumen yang diajukan oleh pengacara Abu ada yang kurang jadi tetap divonis bersalah," tuturnya.
Mengenai pengantinya, Bupati belum bisa mengatakan karena masih menunggu berkas eksekusi Abu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal pada saat mendampingi Bupati mengatakan bahwa berkas itu telah masuk.
"Berkasnya sudah masuk dan ada di meja Bapak", Kata Radja Tjelak. "O...ya mungkin saya belum melihatnya" , kata Bupati kembali.
Bupati kembali mengakui bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah mengenai pengganti Abu.
"Dari hasil koordinasi beberapa waktu lalu, untuk sementara akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt), ada beberapa kandidat yang akan dipromosikan," terangnya.
Sebelumnya, Sekda Anambas juga telah mengatakan, hingga saat ini dia belum bisa memutuskan siapa pengganti Abu Hanifah yang dieksekusi Kejari Batam karena tersandung kasus korupsi pengadaan mobil dinas tahun 2004-2005 kala ia menjabat Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Kota Batam.
"Keputusannya di tangan Pak Bupati. Kemungkinan untuk sementara waktu yang kita angkat Plt dulu. Sebab, untuk menunjuk pejabat definitif ada mekanismenya,"kata Sekda sebelumya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Sekda Jawa Barat minta kepala perangkat daerah turun lapangan terkait Gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 12:25 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI nonprosedural
Sabtu, 27 April 2024 17:18 Wib
Pemkot Batam imbau warga untuk waspada DBD dengan gerakan PSN
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
PSI buka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 18:26 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Komentar