Anambas (Antara Kepri) - Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil meringkus AS, tersangka pencurian di sejumlah wilayah di Tarempa.
“Kita menindaklanjuti laporan dari Lie Chen, pemilik toko di Pelantar Serkah," ungkap Kapolsek Siantan, AKP Indra Jaya, Minggu.
Lebih lanjut, kata Indra Jaya , Ade Saputra ini ditangkap di Kampung baru, tidak jauh dari tempat kostnya,†, bebernya.
Dia juga menambahkan, bahwa penangkapan AS tidak lepas dari bantuan CCTV yang merekam aksi pelaku saat mencuri sejumlah barang di toko Lie Chen. Dari rekaman tersebut diketahui ciri-ciri pelaku, sehingga mempermudah polisi mengenali pelaku.
“Kebetulan di toko Lie Chen itu ada CCTV. Begitu kita mengenali ciri-ciri pelaku, kita langsung melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil meringkus pelaku,†jelasnya lagi.
AS diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil dimalingnya dari 2 TKP berbeda. TKP pertama adalah toko Lie Chen, AS disebutkan masuk toko tersebut pada pukul 2 dini hari dan menggondol DVD Player merk Samsung, 2 buah Speaker Zimba, 1 charger samsung, 1 slop rokok marlboro, 5 slop sampoerna mild, 1 botol shampo, rexona dan susu encer.
Setelah berhasil melakukan aksinya di toko Lie Chen, pukul 08.00 WIB pagi ia mengulangi aksinya di rumah dinas BMKG Tarempa. Kali ini Anisa Nindi menjadi korban. AS berhasil membawa Laptop merk Acer milik Anisa dan 2 buah jam tangan.
“Dia mencuri di 2 TKP berbeda dalam 1 hari. Pertama jam 2 pagi di toko Lie Chen, lalu kemudian di jalan Cingkareng, rumah dinas BMKG Tarempa,†beber Indra lagi.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Siantan. Polsek terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena terdapat kemungkinan AS pernah mencuri di sejumlah lokasi berbeda. Ade terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut kata Indra,"Saat ini pelaku masih terus kita periksa. Kita akan dalami, karena kemungkinan ada TKP-TKP lainnya. Untuk barang-barang yang dicurinya masih belum dijual, dan kita amankan sebagai barang bukti. Tersangka pun dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polisi tangkap ayah yang tidak nafkahi anak
Selasa, 30 April 2024 19:01 Wib
Polresta Bogor tangkap penggelap uang di restoran milik Hotman Paris
Selasa, 30 April 2024 16:02 Wib
Polisi tangkap pelaku pembakar rumah mertuanya
Senin, 29 April 2024 17:28 Wib
Polisi tangkap artis Rio Reifan
Minggu, 28 April 2024 14:47 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI nonprosedural
Sabtu, 27 April 2024 17:18 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Komentar