Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tangkap kompolotan hipnotis tipu korban Rp190 juta di Batam

Rabu, 28 Januari 2026 07:35 WIB
Image Print
Proses penyelidikan komplotan hipnotis yang menipu korban hingga Rp190 juta, Minggu (25/1/2026). (ANTARA/HO-Polsek Lubuk Baja)

Batam (ANTARA) - Kepolisian resor kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau menangkap komplotan hipnotis berjumlah tiga orang yang menipu korban hingga merugi sebesar Rp190 juta.

Penangkapan ketiga pelaku hipnotis dilakukan oleh jajaran Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang. Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie dikonfirmasi di Batam, Selasa, menyebut, pelaku ditangkap di Denpasar, Bali dalam waktu 1x24 jam.

“Para pelaku kami tangkap di Denpasar, Bali,” kata Deni.

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu menjelaskan kronologi kejadian terjadi di pusat perbelanjaan Grand Batam Mall pada Sabtu (24/1). Korban seorang dokter bersinisial DLA warga Tanjungpinang.

Polsek Lubuk Baja menerima laporan dari Nanda, sedangkan ketiga tersangka laki-laki bernama Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky.

Modus pelaku menghipnotis korban, mengatakan bahwa pelapor telah mengalami santet atau guna-guna dan pelaku bisa menyembuhkan dengan berbagai syarat.

“Pelaku menyebut bisa menyembuhkan dan meminta korban melepaskan perhiasanya, dan ATM nya, karena dianggap bisa mengganggu proses penyembuhan,” ujarnya.

Setelah pelapor menyerahkan barang pribadinya seperti cincin, kalung, gelang, ATM BRI, ATM BCA kepada pelaku. Kemudian, pelaku meminta korban untuk tidak membuka mobile bangkingnya sebelum 2x24 jam.

“Pelaku juga meminta korban tidak membuka bungkusan yang diberinya sebelum 2x24 jam. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban,” katanya.

Korban baru sadar keesokan harinya, Minggu (25/1), langsung mengecek saldo di rekening banknya, yang didaptinya sudah hilang dan melihat bungkusan yang diberikan pelaku ternyata isinya hanya gelang kaca.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja pada hari tersebut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menindaklanjutinya mendatangi lokasi kejadian, mengecek CCTV, dan benar di dapati adanya pelaku bersama korban bertemu dan berbincang di pusat perbelanjaan tersebut.

“Dari pemeriksaan itu, kami melakukan penyelidikan. Diketahui korban mengalami kerugian Rp190 juta,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan dilakukan, Unit Reskrim Polsek Lubuk dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noval Adiman Ardianto menerima informasi pelaku membawa uang korban keluar dari Kota Batam dengan tujuan Denpasar, Bali.

Tim berangkat ke Denpasar, Bali, Senin (26/1) dan tiba pukul 23.00 WIB kemudian melakukan penyelidikan lokasi keberadaan pelaku, hingga diketahui keberadaannya di salah satu hotel di Kecamatan Denpasar Barat.

“Penangkapan dilakukan tadi pagi pukul 02.30 WIB terhadap pelaku Tomi Arianto, lalu dilakukan pengembangan ditangkap dua pelaku lainnya di kamar hotel. Dan ketiga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel, dua kartu ATM atas nama korban, dan satu lembar surat emas milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026