
DPR Minta Polda Kepri Berantas Mafia Minyak

Batam (Antara Kepri) - Komisi III DPR RI meminta Polda Kepulauan Riau serius memberantas mafia minyak di darat dan perairan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
"Kami minta pemberantasan diperluas. Tidak hanya yang kecil-kecil, namun pemain besar juga harus diberantas," kata Ketua Rombongan Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsy saat mengunjungi Polda Kepri di Batam, Senin.
Rombongan Komisi III datang ke Polda Kepri dan melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri beserta jajaran membahas berbagai hal termasuk mafia minyak.
"Lingkaran hitam pencoleng solar tersebut, yang diduga melibatkan berbagai oknum harus ditindak. Ini sudah menjadi bahaya laten yang mengancam negara," kata dia.
Alhabsy mengatakan, Komisi III sangat mendukung upaya polisi memberantas mafia minyak demi menyelamatkan keuangan negara akibat bisnis ilegal.
Anggota Komisi III DPR lain dalam rapat mengatakan memberantas mafia pencoleng solar merupakan pekerjaan yang sangat panjang.
"Ini sudah merupakan bahaya laten untuk APBN, polisi harus tegas jangan mengalah. Tidak peduli kegiatan tersebut merupakan urusan dapur dan perut mereka (oknum). Dibasmi saja semuanya," kata dia.
Ia mengatakan, polisi tidak perlu takut dengan oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis ilegal yang sudah sangat merugikan keuangan negara tersebut.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan usulan tersebut akan menjadi masukan bagi jajarannya untuk terus memberantas mafia minyak dan kejahatan lain di Kepri.
"Pemberantasan mafia minyak menjadi salah satu fokus. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus merazia penyelewengan solar di Kepri," kata dia.
Ia mengatakan, untuk mafia solar yang berdasarkan temuan PPATK merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun ditangani langsung oleh Mabes Polri.
"Untuk kasus itu (mafia solar Batam) ditangani langsung Mabes Polri. Jika kami diminta, tentu akan kami bantu," kata Arman. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
