
Apindo Kepri Minta UMP Dihapus

Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah menghapus Upah Minim Provinsi (UMP) dan melandaskan upah tingkat provinsi pada Upah Minimum Kota Kabupaten terendah yang ada di provinsi itu.
"Apindo menilai sudah saatnya UMP ditiadakan dan tak perlu dibahas lagi untuk masa mendatang, karena secara mekanisme UMP cukup diambil dan ditetapkan dari nilai UMK terendah di setiap provinsi," kata Ketua Apindo Kepri, Cahya di Batam.
Menurut dia, penghapusan UMP juga untuk mengurangi beban Gubernur dari tekanan-tekanan saat menetapkan upah minimum.
Sementara untuk nilai UMK masing-masing kabupaten kota, ia mengatakan sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Dewan Pengupahan.
"Kemudian Gubernur tinggal menentukan nilai UMK yang terendah dari tujuh kabupaten kota sebagai UMP kepri, dengan demikian tidak akan terjadi tumpang tindih kepentingan dan ruang untuk tekan menekan," kata dia.
Ia mengatakan mekanisme itu sudah dijalankan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan penerapannya terbilang baik.
Mengenai penetapan UMK Kota Batam, Apindo meminta semua pihak menghargai hukum dan aturan yang ada agar UMK berlandaskan pada KHL.
"Kami sudah mengikuti semua prosedur pembahasan sesuai UU dan peraturan yang ada yang berlaku untuk seluruh indonesia. Jangan Batam dikecualikan dengan cara-cara melanggar hukum," kata dia.
Ia meminta Wali Kota dan Gubernur mengambil kebijakan sesuai UU, inpres dan permenaker yang ada.
Sementara itu, Wali Kota Batam Riau Ahmad Dahlan mengulur waktu penetapan angka rekomendasi UMK 2015 yang akan diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.
"Paling lambat sampai pertengahan Desember, tapi lebih cepat lebih bagus," kata Wali Kota.
Seharusnya, Wali Kota menetapkan sekaligus mengirimkan rekomendasi nilai UMK kepada Gubernur pada Sabtu (1/11). Namun, hingga kini belum juga ditetapkan.
Ia mengatakan UMK Batam masih dibahas Tim Ekonomi Pemkot Batam.
Nantinya, tim itu akan merekomendasikan angka UMK kepada Wali Kota untuk direkomendasikan kembali kepada Gubernur.
"Sebelum saya putuskan, saya akan meminta pendapat Muspida, karena ini terkait kebijakan daerah yang melibatkan masyarakat," kata dia. (Antara(
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
