
Penerimaan Bea Cukai Kepri Terealisasi 93,67 Persen

Karimun (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menyatakan, penerimaan bea keluar, bea masuk maupun cukai sejak 1 Januari hingga 29 Desember 2014 terealisasi 93,67 persen dari target sebesar Rp550.250.088.000.
"Terealisasi 93,67 persen atau sebesar Rp515.427.336.000," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Hari Budi Wicaksono di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa.
Hari Budi Wicaksono menjelaskan, realisasi penerimaan sebesar itu, meliputi penerimaan bea masuk sebesar Rp429.554.602.000, atau terealisasi 85,56 persen dari target sebesar Rp502.065.333.000, penerimaan bea keluar sebesar Rp46.430.940.000, atau 99,83 dari target Rp46.430.940.000, dan penerimaan cukai sebesar Rp768.843.000, atau 43,84 persen dari target Rp1.753.815.000.
Ia mengatakan, target penerimaan bea dan cukai setiap tahun meningkat, namun indikator keberhasilan bukan diukur dari makin tingginya realisasi atau pencapaian dari angka yang ditargetkan.
"Tidak diukur dari sana, seperti bea masuk yang akan berimbas makin banyaknya produk impor masuk dan merembes sampai ke Pulau Jawa," kata dia.
Penerimaan Kanwil BC Kepri, menurut dia, turut dipengaruhi pemberlakuan status Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ), khususnya FTZ Karimun dan Bintan, sedangkan FTZ Batam di bawah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
Tahun 2014, kata dia, pembebasan bea dan cukai untuk perusahaan-perusahaan di FTZ Karimun dan Bintan mencapai Rp516.426.000.
Salah satu perusahaan yang mendapat fasilitas bebas bea dan cukai, kata dia, adalah PT Saipem Indonesia Cabang Karimun yang sejak berdiri pada 2009 telah mendapat pembebasan bea dan cukai mencapai Rp1,4 triliun.
"Pembebasan bea dan cukai untuk FTZ merupakan implementasi dari pemberlakukan kawasan bebas. Kami mendukung status FTZ karena tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di kawasan itu," kata dia.
Kendati demikian, barang-barang yang hanya boleh beredar di kawasan bebas akan ditingkatkan pengawasannya agar tidak merembes ke daerah non-FTZ.
"Kita sudah mendirikan hanggar-hanggar pada setiap perusahaan di FTZ, tujuannya untuk mengawasi agar barang-barang impor di sana tidak dibawa keluar," katanya.
Salah satu komoditas yang sering dibawa keluar FTZ, menurut dia adalah rokok yang mendapat fasilitas bebas cukai. Terakhir, kasus pengangkutan rokok yang disidik adalah puluhan kardus rokok kawasan bebas yang ditindak Lanal Tanjung Balai Karimun di perairan Meral, Karimun.
"Rokok-rokok tersebut jelas tidak bayar cukai, karena tidak ada pita cukainya. Dan jelas hanya boleh beredar di kawasan bebas. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan serta penyelidikan untuk mengetahui siapa pemasoknya," ucap Hari Budi Wicaksono. (Antara)
Editor: Tunggul Susilo
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
