Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri Sita Minuman dan Daging Ilegal

Rabu, 18 Februari 2015 19:16 WIB
Image Print
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo saat memberikan keterangan di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Rabu (18/2). (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Bea Cukai Kepulauan Riau menyita 144 karton minuman beralkohol dan 200 kilogram daging sapi impor yang diangkut satu kapal tanpa nama karena tidak memiliki dokumen pelindung yang sah (ilegal).

"Minuman beralkohol berbagai merek dan daging sapi itu kita sita dan kita pindahkan ke gudang sebagai barang bukti," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Budi Santoso di Kanwil Bea Cukai (BC) Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Rabu.

Kapal tanpa nama tersebut ditangkap kapal patroli BC-1305 dengan komandan patroli Miskal Arif di perairan Pulau Bulat, Kamis (12/2). Muatan berupa minuman beralkohol dan daging sapi impor itu diangkut dari Batam menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.

Budi Santoso menjelaskan berdasarkan keterangan nakhoda dan kru kapal, minuman beralkohol yang disita itu terdiri atas 50 kotak merek Guiness, 70 kotak Carlsberg dan 3 karton Black Label.

"Minuman beralkohol itu eks impor, dimasukkan lewat Batam yang jelas-jelas ilegal karena tidak membayar cukai. Sedangkan daging sapi impor adalah komoditas yang wajib mengantongi dokumen karantina dari daerah asal, dan wajib melalui pemeriksaan petugas karantina daerah tujuan. Daging sebanyak 200 kilogram itu akan kita limpahkan ke Stasiun Karantina Pertanian," tuturnya.

Nilai minuman beralkohol itu, menurut dia, diperkirakan sekitar Rp100 juta dengan kerugian negara sekitar Rp40 juta.

Ia mengatakan, nakhoda R ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 53 ayat 4 Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan kepada petugas kepabeanan.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo menambahkan, kapal tanpa nama tersebut ditangkap dalam patroli rutin yang didukung operasi intelijen.

Saat pencegatan, kata dia, nakhoda tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung muatan sehingga kapal beserta muatannya ditarik petugas BC-1305 ke Karimun.

"Modus operandinya mengangkut barang larangan dan pembatasan impor tidak sesuai ketentuan. Kapal tersebut memang dari Batam, tapi muatannya adalah barang impor yang tidak memiliki dokumen pelindung yang sah," kata Evy. (Antara)

Editor: Ridwan Chaidir



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026