Logo Header Antaranews Kepri

Warga Dompak Kesulitan Urus Surat Tanah Warisan

Rabu, 11 Maret 2015 19:53 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Warga Pulau Dompak kesulitan mengurus surat tanah warisan di Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami tidak mengerti kenapa tidak bisa mengurus surat tanah tersebut. Padahal itu tanah turun-temurun, warisan datuk kami," kata Ketua RW I Kelurahan Dompak Johari saat berdialog dengan Gubernur Kepri HM Sani di lapangan bola Kampung Dompak Lama, Selasa.

Dia menambahkan, tanah tersebut tidak termasuk yang dibebaskan Pemerintah Provinsi Kepri. Warga mempersilahkan tanah yang sudah dibebaskan pemerintah dipergunakan untuk kepentingan pemerintah.

"Seharusnya, pihak kelurahan tidak mempersulit warga untuk mendapatkan surat tanah. Kami tidak bisa tingkatkan menjadi alashak dan sertifikat," katanya.

Johari mengatakan, permasalahan itu berpotensi menimbulkan konflik di dalam keluarga. Hal itu disebabkan pihak keluarga tidak dapat memecahkan surat tanah yang dikeluarkan RT dan RW.

"Ini tanah warisan sehingga berpotensi menimbulkan konflik di dalam keluarga akibat surat tanah tidak bisa dipecah-pecah," ujarnya.

Menanggapi permasalahan itu, Gubernur Kepri mengatakan, idealnya seluruh tanah di Pulau Dompak itu dibebaskan pemerintah. Namun ada lahan yang sejak beberapa tahun lalu belum dibebaskan.

Pembebasan lahan itu bukan hal yang mudah. Pemerintah harus meneliti legalitas lahan dan siapa yang memiliki lahan tersebut sebelum membebaskan lahan tersebut.

Sementara terkait tanah warisan, Sani menegaskan, akan menginventarisir permasalahan tersebut.

"Kami akan cari solusinya sehingga hak-hak masyarakat dapat direalisasikan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026