
Kemampuan Aparatur Desa Perlu Ditingkatkan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kemampuan aparatur pedesaan perlu ditingkatkan terutama dalam menginterpretasikan regulasi yang secara umum saat ini dinilai masih lemah, kata pakar administrasi negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Alfiandri di Tanjungpinang, Sabtu.
"Kemampuan menyusun peraturan desa sebagai 'legal drafting' juga masih dikategorikan belum berkemampuan optimal, maka masih dipandang perlu sebagai kebutuhan desa agar desa tetap memperoleh pendampingan dan pembinaan," tambahnya.
Menurut dia, kondisi yang sama juga terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketidakmampuan aparatur desa akan menghambat pembangunan.
"Ketidakmampuan aparatur pedesaan dapat dilihat bahwa kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan dan menyusun program-program kerja desa masih tergolong rendah," katanya.
Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan itu yakni pembinaan. Namun untuk saat ini, sebaiknya penyusunan rancangan peraturan desa, komponen penyelenggara desa sebaiknya didampingi oleh pihak perguruan pinggi yang memiliki kompetensi menyusuinya.
"Pemerintah Republik Indonesia melalui UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bagaimana memberikan ruang dan membangun desa oleh masyarakat desa secara mandiri dan otonom," katanya.
Alfiandri mengemukakan berdasarkan sumber data bahwa Indonesia memiliki wilayah administrasi desa berjumlah 70.390 desa, maka ekspektasi potensi penyelenggaraan pembangunan Indonesia akan mampu menyentuh langsung ke masyarakat di seluruh wilayah pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan UU Desa tersebut, maka karakteristik masyarakat di Indonesia telah mampu di akomodir dalam satu ikatan penyelenggaraan pembangunan secara merata melalui institusi pemerintahan desa dengan tetap mengakui dengan rasa hormat bahwa desa sebagai sebuah rangkaian sistem penyelenggaraan pemerintahan terendah di Indonesia.
"Di dalam RPJM Nasional tahun 2015-2019, lanjutnya agenda pembangunan yang dipahami masyarakat yakni visi pembangunan nasional, mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan skema pembangunan desa yang telah ditetapkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan desa dan kawasan perdesaan tahun 2015-2019, yaitu penanggulangan kemiskinan di desa. pemenuhan standar pelayanan minimum dan pembangunan SDM, kebudayaan dan modal sosial budaya masyarakat desa.
Selain itu, strategi pembangunan desa juga dengan penguatan pemerintahan desa dan masyarakat desa, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelenajutan, penataab ruang kawasan perdesaan, serta mewujudkan kemandirian pangan, dan pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa dan kota.
"Pemberdayaan desa akan semakin jelas peranannya di dalam mengejawantahkan visi nasional tersebut harus mampu terakselerasi dengan baik dengan proses yang mengedepankan desain keberlanjutan pembangunan yang juga memfokuskan atau menitikberatkan kepada usaha nyata terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyatakat desa secara kreatif dan madiri serta secara terus menerus," katanya.
Dia menambahkan pemberdayaan desa harus juga mendapat dukungan atau topangan yang dilakukan dengan konsisten oleh setiap pemangku kepentingan guna mewujudkan potensi-potensi desa secara optimal dan bermanfaat hasil guna bagi masyarakat desa.
Konsepsi pembangunan desa pula dapat diperhatikan pada Pasal 78 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan desa, pembangunan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Selain itu, kata dia pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarustamaan perdamaian dan keadilan sosial.
"Sejatinya pembangunan desa dapat dipahami sebagai satu kesatuan pembangunan nasional yang bersifat holistik, baik berupa perwujudan dana desa dan partisipasi pemberdayaan desa yang dilakukan secara sempurna pula akan dapat diyakini sebagai parameter sukses nya pembangunan nasional," ujarnya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
