
Ditlantas Kepri Izinkan Motor Baru Berpelat Sementara

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri masih mengizinkan pemilik sepeda motor baru tetap menggunakan pelat nomor sementara hingga mendapatkan yang definitif dari kepolisian.
"Hingga saat ini material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/pelat nomor) dari pusat belum ada. Jadi, setiap kendaraan baru masih diizinkan menggunakan TNKB sementara sesuai dengan STNK dan menyerupai aslinya," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tantan Sulistyana di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, ketiadaan material TNKB untuk kendaraan bermotor roda dua juga terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya untuk wilayah Provinsi Kepri.
Tantan berharap pemilik kendaraan roda dua tidak khawatir dan cemas akan dirazia jika menggunakan TNKB bukan keluaran kepolisian.
"Saat materialnya tiba, kami berjanji akan langsung mencetak dan mendistribusikannya pada pemilik kendaraan. Untuk sementara, tidak akan ada razia TNKB," kata dia.
Namun, jika pengendara motor melakukan pelanggaran untuk kelengkapan lain diluar TNKB, tetap akan ditindak dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk kendaraan roda empat tidak ada masalah. Kami masih bisa mengeluarkan TNKB karena materialnya masih tersedia. Masalah hanya pada kendaraan roda dua," kata Tantan.
Pada akhir 2014, Polda Kepri mencatat kendaraan baru yang belum dikeluarkan TNKB-nya mencapai 60 ribu pasang baik untuk roda dua maupun roda empat. Hingga Maret, jumlah tersebut sudah jauh bertambah.
Ditlantas juga meminta dealer tidak memungut dana tambahan bagi pembeli motor baru dengan alasan untuk pengadaan TNKB sementara, apalagi mengatasnamakan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan, mengingat pembeli kendaraan secara langsung sudah membayar TNKB hanya Polri belum bisa mencetak karena kendala bahan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
