
Kampung Aceh Batam Masih Jadi Sarang Narkoba

Narkoba adalah musuh bersama. Jadi harus diperangi agar tidak semakin merusak generasi muda Indonesia
Batam (Antara Kepri) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri menangkap seorang sopir angkutan umum yang juga menjadi pengedar sabu di wilayah Bengkong, Kota Batam.
"Sopir itu ditangkap pada 16 Mei lalu. Kami menemukan dua paket sabu siap edar. Tersangka (FA) mengaku barang tersebut didapat dari pengedar bsar di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam," kata Kasubdit I Diresnarkoba Polda Kepri, AKBP Moch Soleh di Batam, Rabu.
Kampung Aceh, beberapa waktu lalu sudah digerebek oleh ratusan personel berbagai unsur dari Polda Kepri dan Polresta Bareleng Kota Batam.
Dalam penggerebekan ditemukan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba, alat hisap, uang hasil penjualan narkoba serta sekitar 60 orang diduga terlibat jaringan narkoba.
"Untuk FA, selain pengedar dia juga positif menggunakan barang haram tersebut. Ia sering mengkonsumsinya saat menunggu penumpang di kawasan industri Mukakuning," kata dia.
Untuk pelaku yang sudah tertangkap, dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI tentang Narkoba dengan ancaman minimal dua tahun penjara.
"Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu untuk FA. Apakah benar dari Kampung Aceh atau dari tempat lain," kata Soleh.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di Kepri khususnya Kota Batam.
Ia juga mengatakan akan mengawasi setiap pelabuhan dan pintu-pintu masuk ke Kepri yang sering dimanfaatkan jaringan internasional memasukkan narkoba dari Malaysia.
"Narkoba adalah musuh bersama. Jadi harus diperangi agar tidak semakin merusak generasi muda Indonesia," kata Arman.
Arman mengatakan, atas berbagai upaya intensif kepolisian dan pihak-pihak lain, data menunjukkan pengguna narkoba di Kepri pada 2015 menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
