
Tanjungpinang Perlu Perwako Reklame

"Permasalahannya saat ini, para pemilik usaha papan reklame itu kesulitan mengurus IMB, karena ada persyaratan dalam IMB yang mereka urus masih disamakan dengan persyaratan umum," ujar Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan.
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota
Tanjungpinang menggesa dibentuknya Peraturan Walikota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Reklame, dengan harapan papan reklame yang berdiri di pinggir jalan tidak mengganggu estetika kota yang ada.
"Permasalahannya saat ini, para pemilik usaha papan reklame itu kesulitan mengurus IMB, karena ada persyaratan dalam IMB yang mereka urus masih disamakan dengan persyaratan umum," ujar Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan.
Perihal tersebut yang membuat para pemilik usaha papan reklame ini enggan mengurus IMB.
Sebab itu sambung Dahlan, dalam tahap pembentukan perwako terkait, pihaknya memberikan kemudahan dalam syarat izin yang selama ini menjadi penghambat pemilik reklame untuk mengurusnya.
"Tapi tidak mengabaikan persyaratan teknis misal kontruksi dan keselamatan jalan," tegas Dahlan di depan Kantor BP2T Kota Tanjungpinang.
Di masa kepemimpinannya, BP2T Kota Tanjungpinang sudah mengeluarkan izin kepada 2 pemilik reklame.
Sementara dimasa sebelumnya, ia kurang mengetahui pasti berapa jumlah pemilik papan reklame yang sudah berizin.
"Mungkin ada 10 atau 12 pemilik papan reklame yang sudah ada hak untuk memasang reklame sebelum masa kepemimpinan saya,"ujarnya.
Sementara papan reklame di pelabuhan atau di bandara menurutnya menjadi tanggung jawab bagi instansi terkait, namun tetap harus berkordiansi dengan dinas perhubungan dan PU Pemko Tanjungpinang. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Saud MC
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
