Logo Header Antaranews Kepri

Dinsosnaker Imbau Pekerja Tak Terima THR Melapor

Jumat, 26 Juni 2015 21:56 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi mengimbau bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) minimal 7 hari sebelum lebaran, supaya melapor permasalahan tersebut ke Dinsosnaker Kota Tanjungpinang.

"Karena, memang menjadi kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk membayar THR kepada pekerjanya," kata Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi, Jumat.

Selain wajib, THR yang diberikan tersebut memiliki kriteria yaitu diberikan kepada karyawan yang minimal sudah bekerja selama 3 bulan berturut-turut secara proporsional.

"Artinya kalau karyawan tersebut bekerja selama 4 bulan maka 4 per 12 dikali upah 1 bulan," ujarnya.

Sementara, jika karyawan tersebut bekerja lebih dari setahun, ketentuan THR sebesar 1 bulan gaji.

"THR juga bisa diberikan dalam bentuk barang, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari upah per bulan," kata Surjadi.

Maksudnya, kalau pekerja memiliki gaji Rp2juta maka THR yang berbentuk barang tidak boleh lebih Rp500.000 atau sebesar 25 persen dari gaji karyawan.

Berdasarkan catatan tahun sebelumnya, Surjadi memperkirakan masih ada pihak pemberi kerja atau perusahaan yang masih belum memahami kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya.

Untuk itu, pihak mengimbau agar pekerja memberanikan diri melaporkan permasalahan apabila perusahaan tidak memberikan THR.

"Kami juga akan bekerja sama dengan syarikat pekerja yang ada di Tanjungpinang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tegasnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026