
Masa Tugas Pengawas TPS Pilkada Sebulan

Masa tugas mereka berakhir sepekan setelah pemungutan suara. Mereka mendapatkan honor sesuai ketentuan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Masa tugas pengawas tempat pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2015 sebulan sehingga berakhir sepekan setelah pencoblosan, kata Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Razaki Persada di Tanjungpinang, Sabtu.
"Masa tugas mereka berakhir sepekan setelah pemungutan suara. Mereka mendapatkan honor sesuai ketentuan," tambahnya.
Dia mengemukakan sosialisasi untuk merekrut petugas pengawas TPS mulai dilaksanakan secara intensif baik dalam kegiatan formal maupun informal. Sementara perekrutan pengawas TPS dilakukan dalam waktu dekat.
Orang-orang yang terpilih menjadi pengawas TPS tidak terlibat partai politik maupun tim sukses salah satu pasangan calon. Mereka harus independen, tidak memiliki kepentingan politik pada pilkada.
Pengawas TPS bisa berasal dari kalangan kampus, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, organisasi pemuda dan individu.
"Kemungkinan paling banyak direkrut dari kalangan mahasiswa. Kami akan bekerja sama dengan pihak kampus," katanya.
Razaki menjelaskan pengawas TPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Hal itu disebabkan penyelenggaraan pilkada itu berujung pada hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Proses pemungutan dan penghitungan suara yang benar di TPS dapat memperkuat legitimasi hasil pilkada. Sebaliknya, pengawasan yang lemah memberi ruang dan peluang kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pilkada untuk melakukan kecurangan.
"Satu TPS dijaga oleh seorang pengawas. Mereka akan berkoordinasi dengan petugas pengawas pilkada di atasnya seperti petugas pemilu lapangan di kelurahan, Panwascam dan Panwaslu," ujarnya.
Menurut dia, petugas pengawas TPS akan memperkuat sistem pengawasan pilkada. Baru pada pilkada serentak ini dibentuk pengawas TPS.
Selama ini, petugas pemilu lapangan yang mengawasi TPS. Padahal itu tidak efektif, karena satu kelurahan terdiri dari banyak TPS sehingga tidak memungkinkan bagi petugas pemilu lapangan mengawasinya.
"Seperti di Batam, satu kelurahan itu lebih dari lima TPS, tidak mungkin dapat diawasi seorang petugas," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
