Logo Header Antaranews Kepri

Sembilan Kelurahan Belum Lapor Data Gudang

Rabu, 9 September 2015 17:19 WIB
Image Print
Maka dari itu, kami butuh kerjasama dengan pihak kelurahan sebagai upaya positif tindaklanjut dari UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - 9 dari 18 kelurahan sampai saat ini belum menyerahkan data jumlah gudang di wilayah masing-masing ke Dinas Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang, sebagai data untuk mengecek izin dan komoditas legal dalam gudang.

"Dua bulan lalu sudah kami imbau, namun dari 18 kelurahan di Tanjungpinang, hanya 9 kelurahan yang sudah memberikan data gudang di daerahnya, sementara 9 kelurahan lainnya sampai saat ini belum menyerahkan laporan tersebut," kata Kabid Perdagangan Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Rabu.

Menurut Teguh, 9 kelurahan yang sudah menyerahkan laporannya seperti Kelurahan Sei Jang, Kampung Bugis, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Penyengat, Kampung Bulang, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Barat dan Kelurahan Bukit Cermin.

"Dari 9 kelurahan itu, kami apresiasi buat Kelurahan Kampung Bulang, karena laporan gudang yang mereka serahkan lebih lengkap dengan memuat alamat, luas bangunan, gambar, dokumen izin serta komoditas yang berada di dalam gudang," kata Teguh.

Pentingnya data jumlah dan keberadaan gudang tersebut bagi Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, adalah untuk mengantisipasi masuknya barang selundupan dan narkoba di Tanjungpinang, sekaligus mempermudah melakukan pengawasan di gudang dan terhadap komoditi ilegal yang masuk ke Tanjungpinang.

"Kalau datanya tidak segera diserahkan, kami sulit melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Karena kami khawatiran gudang di Tanjungpinang menjadi tempat penimbunan barang selundupan maupun narkoba," tegasnya.

Lagi pula, jika gudang yang berada di kelurahan tidak diperiksa langsung ke lapangan, dikhawatirkan juga terjadi aksi penimbunan komoditas, sementara masyarakat membutuhkan komoditas tersebut. Akibatnya timbul rumor kelangkaan yang membuat masyarakat Kota Tanjungpinang resah.

"Maka dari itu, kami butuh kerjasama dengan pihak kelurahan sebagai upaya positif tindaklanjut dari UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan," tegasnya.

Selain menunggu laporan jumlah gudang dari kelurahan. Disperindag Ekraf dan PM juga melakukan pendataan pada objek yang sama, namun timbul kerancuan yang diakibatkan dari perbedaan data yang diberikan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang.

"Data gudang berizin dari BPPT sebanyak 29 gudang, sementara dari 61 gudang yang telah kami data maupun yang kami terima dari 9 kelurahan tersebut, hanya 17 gudang yang memiliki izin, sisanya masih belum diketahui," papar Teguh.

Menurut Teguh, terjadinya perbedaan data dua SKPD tersebut, mungkin dikarenakan masih ada 9 kelurahan lain yang belum menyerahkan data gudang ke Disperindag Ekraf dan PM.

"Selain itu, berdasarkan penelusuran kami, gudang yang di data BPPT tersebut sudah banyak yang beralih fungsi dari izin gudang sembako menjadi izin barang strategis lainnya," papar Teguh.

Untuk mensinkronkan data tersebut, pihaknya kembali meminta kerjasama pihak kelurahan membantu Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang melengkapi data gudang di kelurahan masing-masing. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026