
Cawagub Kepri Nurdin Ajukan Gugatan ke MK

Tidak ada masalah dengan laporan itu, meski terkesan aneh. Kalau diterima MK putusan itu, itu lebih aneh lagi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Calon wakil gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pemerintah memberhentikannya dari jabatan Bupati Karimun.
Menanggapi gugatan yang diajukan Nurdin, Sekretaris Daerah Kepri Robert Iwan L di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan Pemerintah Kepri sudah menjalankan tugas sesuai prosedur yakni dengan menindaklanjuti surat pemberhentian Nurdin sebagai Bupati Karimun setelah ditetapkan sebagai cawagub Kepri.
"Itu 'kan sudah diatur dalam peraturan KPU. Memang harusnya berhenti," ujarnya.
Informasi yang didapat Antara, Nurdin melaporkan permasalahan itu lantaran jabatannya berakhir pada awal 2016. KPU Kepri memberi waktu selama 60 hari untuk proses pemberhentian Nurdin sebagai Bupati Karimun setelah ditetapkan sebagai Cawagub Kepri berpasangan dengan HM Sani.
Robert baru hari ini mengetahui bahwa Nurdin menggugat keputusan Pemerintah Kepri itu. Berdasarkan informasi, MK akan memutuskan perkara yang dilaporkan itu pada Selasa (22/8).
Menurut dia, gugatan itu ditujukan kepada pemerintah pusat, karena Pemerintah Kepri mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun Pemerintah Kepri akan mempertanyakan permasalahan ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kepri memprosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada tendensi lainnya. Jika tidak diproses, dikhawatirkan Pemerintah Kepri yang disalahkan oleh berbagai pihak.
"Tidak ada masalah dengan laporan itu, meski terkesan aneh. Kalau diterima MK putusan itu, itu lebih aneh lagi," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
