
Polresta Barelang Ungkap Dua Jaringan Sabu-Ekstasi

Satu jaringan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,5 kilogram. Satu lagi jaringan ekstasi dengan barang bukti 1.000 butir. Seluruh narkoba dari Malaysia, namun jaringannya berbeda
Batam (Antara Kepri) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap dua jaringan penyelundup narkotika internasional sabu dan ekstasi asal Malaysia di Kota Batam, Kepulauan Riau, serta mengamankan tiga pelaku.
"Satu jaringan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,5 kilogram. Satu lagi jaringan ekstasi dengan barang bukti 1.000 butir. Seluruh narkoba dari Malaysia, namun jaringannya berbeda," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin di Batam, Senin.
Untuk sabu, kata dia, diamankan dari seseorang berinisial JO yang merupakan warga Kota Batam. Sementara ekstasi dari dua orang tersangka masing-masing EK dan ML.
EK dan ML, kata dia, diamankan pada Kamis, 8 Oktober 2015. Sementara JO diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2015.
"Setelah diperiksa antara pemilik ekstasi dan sabu tidak ada kaitannya. Jadi beda-beda bos pemasoknya," kata dia.
Berdasarkan pengakuan EK dan ML, kata Asep, esktasi tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Batam tidak melalui pelabuhan resmi, melainkan melalui salah satu pelabuhan rakyat.
"Sementara Ek dan ML juga mengaku hanya sekadar menerima titipan dari salah seorang kurir yang menyelundupkan barang tersebut. Dalam pemeriksaan pelaku masih berbelit-belit," kata Asep.
Sementara barang bukti sabu tersebut masuk melalui salah satu pelabuhan resmi Kota Batam setelah lolos alat pemindai (x-ray).
JO, kata Kapolres, berhasil menyelundupkan sabu tersebut setelah barang itu disimpan pada lengan baju dan ditutup dengan mengenakan jaket.
"Kami masih mendalami kasus tersebut mengingat selain untuk dijual di Batam juga akan diedarkan pada daerah lain diluar Batam. Artinya masih ada pihak terkait dua jaringan itu," kata Asep.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 112 jo 114 jo 115 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal penjara 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
