
AMTI Minta Perda Anti Rokok Selaras PP-109/2012

Batam (Antara Kepri) - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia meminta seluruh daerah yang membuat rancangan peraturan atau peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) diselaraskan Peraturan Pemerintah No.109/2012 yang telah mengakomodir aspek perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri hasil tembakau.
"Perda KTR yang adail dan berimbang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta kepastian usaha bagi para pelaku industri maupun masyarakat. Kami sepakat semua harus selaras dengan itu (PP No.109/2012)," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini di Indonesia terdapat sejumlah peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok yang tidak selaras, bahkan melebihi Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
Salah satunya adalah di Kota Batam yang saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah mengenai kawasan bebas rokok.
"PP No.109/2012 adalah satu-satunya aturan pelaksana dari Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan yang berlaku saat ini. PP ini berada pada tingkatan hirarki peraturan lebih tinggi dibandingkan Perda KTR," kata dia.
Dia berharap, perda maupun ranperda yang bersifat eksesif tersebut dapat segera diamandemen dan diselaraskan dengan PP.109/2012.
"Pada rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Perda KTR Kota Batam Selasa (3/11) kemarin ada dua isu yang menjadi fokus AMTI. Yaitu pasal-pasal terkait penjualan dan promosi media luar ruang karena masih belum selaras dengan PP No.109/2012. Ranperda itu perlu ditinjau ulang agar selaras," kata Budidoyo.
Pada rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Kota Batam mengundang AMTI untuk memberikan pandangan mengenai ranperda yang tengah dibahas.
"Keberadaan perda dan ranperda yang eksesif dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau," kata dia.
Menurutnya, para pelaku industri tembakau juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat memasarkan dan mempromosikan produknya selama memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini industri dan usaha yang legal. Jadi harus diberikan yang sama untuk berkembang," kata Budidoyo.
AMTI, kata dia, sepakat jika pada fasilitas pendidikan, fasilitas area bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit menjadi kawasan tanpa rokok.
"Intinya AMTI mendorong konsistensi dan komitmen pemerintah dalam melaksanakan mandat dari PP No.109/2012 tentang penerapan Perda KTR pada setiap daerah agar terjadi standar yang sama," kata dia.
Arief dari bagian regulasi AMTI menyebutkan bahwa dalam KTR, ada larangan untuk lima kegiatan. Selain larangan untuk merokok, perda tersebut pun membuat pelarangan untuk menjual, mempromosikan, periklanan, dan memproduksi rokok.
Menurutnya, perda KTR diberlakukan untuk melindungi anak-anak serta nonperokok agar tidak mendapatkan efek negatif dari para perokok.
"Inikan soal etika saja bagaimana saat perokok melakukan kebiasaanya agar tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Jadi kalaupun ada perda, kami harapkan yang benar-benar bisa diimplementasikan dan diawasi," kata Arief.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
