Polda Kepri Tilang 1.486 Kendaraan Bermotor

id Polda,razia,lalu,lintas,kendaraan,Kepri,Tilang,Kendaraan,Bermotor,operasi,zebra,seligi

Jumlah tersebut naik dibanding 28 persen dibanding operasi serupa pada 2014 yang menulang 1.163 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  beserta jajaran menilang 1.486 pengendara kendaraan bermotor atas berbagai pelanggaran selama Operasi Zebra Seligi 22 Oktober hingga 4 November 2015.

"Jumlah tersebut naik dibanding 28 persen dibanding operasi serupa pada 2014 yang menulang 1.163 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Edi Yudianto di Batam, Jumat.

Selain menilang pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut, kata dia, petugas juga memberikan sebanyak 1.182 perkara teguran pada pengguna jalan raya.

Jumlah tersebut, kata dia, mengalami penurunan dibanding operasi serupa 2014 yang terdapat 1.398 kasus teguran selama kegiatan.

"Untuk jumlah keseluruhan pelanggar yang diberikan sanksi tilang maupun teguran mencapai 2.643 kasus. Sementara pada 2014 sebanyak 2.270 kasus. Peningkatanya sebanyak 16 persen," kata Edi.

Menurut Edi, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas jalan raya yang dilaporkan saat operasi tersebut berjumlah 7 orang, sama seperti kasus 2014.

Sementara itu, korban luka berat berjumlah 22 orang, sementara pada 2014 hanya 15 orang. Korban luka ringan berjumlah 25 orang, turun 8 orang dibandingkan 2014 yang berjumlah 33 orang.

Dirlantas mengimbau pada masyarakat agar tetap menjadikan keselamatan berlalulintas menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Bukan hanya karena takut ditilang petugas.

"Jangan hanya menggunakan perlengkapan berlalulintas hanya karena takut ditilang polisi. Jadikanlah perlengkapan berkendara sebagai kebutuhan untuk menjaga keselamatan saat mengendarai kendaraan di jalan raya," kata dia.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono juga mengingatkan pada masyarakat tidak hanya saat dilaksanakan operasi dalam melengkapi kendaraan bermotornya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE